Karawang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kabupaten Karawang terapkan langkah preventif untuk mencegah masyarakat berangkat ke luar negeri secara non-prosedural dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). 

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Iman Teguh Adianto di Karawang, Sabtu,  mengatakan penolakan permohonan penerbitan paspor merupakan salah satu bentuk kehati-hatian dalam penerbitan dokumen perjalanan.

Menurut Iman, pemeriksaan terhadap tujuan keberangkatan menjadi bagian penting dalam proses penerbitan paspor. 

Jadi pemohon yang tidak dapat menunjukkan dokumen sesuai tujuan perjalanan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan tujuan keberangkatannya dapat dipertanggungjawabkan.

"Dengan pemeriksaan permohonan paspor secara cermat, potensi keberangkatan non-prosedural dapat diidentifikasi sejak awal sehingga masyarakat dapat terlindungi dari risiko kejahatan," katanya.

Ia menyampaikan, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, terdapat 375 permohonan penerbitan paspor yang ditolak.

Sebagian besar penolakan itu karena pemohon tidak dapat melengkapi dokumen pendukung, adanya duplikasi permohonan, serta terindikasi sebagai pekerja migran non-prosedural.

"Penolakan permohonan penerbitan paspor ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan, dokumen pendukung, serta keterangan yang disampaikan pemohon dalam proses permohonan paspor," kata Iman. 

Disebutkan, dari total 375 permohonan penerbitan paspor yang ditolak, sebanyak 70 pemohon di antaranya terindikasi sebagai pekerja migran nonprosedural yang berpotensi menjadi korban TPPO atau TPPM. 

Alasan penolakan permohonan penerbitan paspor lainnya ialah sebanyak 144 pemohon tidak dapat melengkapi data dukung dan sebanyak 126 pemohon terdeteksi melakukan duplikasi permohonan. Sedangkan 35 permohonan lainnya ditolak karena berbagai alasan lain.

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.