asiawebawards.com
  • 2026-07-22 12:30:00 +0000 UTC

    Jul 22, 2026

    Program Penjaminan Polis Ditargetkan 2027, AAUI Minta Kepastian Aturan

    Warta Ekonomi, Jakarta -

    Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai Program Penjaminan Polis (PPP) berpotensi menjadi instrumen penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi setelah sejumlah kasus gagal bayar yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Namun, asosiasi mengingatkan implementasi program tersebut pada April 2027 membutuhkan kesiapan regulasi dan infrastruktur industri agar berjalan efektif.

    Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan keberadaan mekanisme penjaminan akan memberikan kepastian perlindungan bagi pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan dan izin usahanya dicabut.

    "PPP dapat menjadi salah satu fondasi penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Dengan adanya mekanisme penjaminan yang jelas, pemegang polis memperoleh kepastian bahwa terdapat perlindungan tertentu apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan dan izin usahanya dicabut," ujar Budi kepada Warta Ekonomi, Rabu (22/7/2026).

    Meski demikian, ia menegaskan pemulihan kepercayaan publik tidak hanya ditentukan oleh keberadaan Program Penjaminan Polis. Faktor lain seperti kualitas produk, proses penjualan, kemudahan pembayaran klaim, penyelesaian pengaduan, tata kelola perusahaan, kondisi keuangan perusahaan asuransi, serta efektivitas pengawasan regulator juga berperan besar terhadap persepsi masyarakat.

    AAUI juga belum dapat memastikan bahwa implementasi PPP akan langsung meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia. Menurut Budi, tingkat penetrasi masih dipengaruhi berbagai faktor fundamental, antara lain tingkat pendapatan masyarakat, literasi dan inklusi keuangan, akses distribusi produk, harga premi, kebutuhan perlindungan, hingga kondisi ekonomi nasional.

    "AAUI belum memiliki perhitungan yang dapat menyimpulkan bahwa PPP akan meningkatkan penetrasi asuransi sebesar persentase tertentu. Hubungan antara PPP dan penetrasi tidak bersifat langsung," katanya.

    Di sisi lain, AAUI menilai kesiapan industri harus berjalan seiring dengan kesiapan lembaga penyelenggara dan kelengkapan regulasi. Sesuai rencana pemerintah, Program Penjaminan Polis ditargetkan mulai berlaku pada April 2027 dan paling lambat Januari 2028.

    Menurut Budi, hingga saat ini pelaku industri masih membutuhkan kepastian mengenai sejumlah aspek teknis, mulai dari cakupan produk yang dijamin, batas nilai penjaminan, formula iuran, persyaratan kepesertaan, mekanisme pelaporan, hingga perlakuan terhadap reasuransi.

    Baca Juga: AAUI Ingatkan Tantangan Integrasi dalam Rencana Merger Asuransi BUMN

    Baca Juga: Iuran Penjaminan Polis 0,2% Masih Perlu Dikaji, Ini Alasan AAUI

    Kepastian tersebut dinilai penting karena pada saat yang sama perusahaan asuransi juga tengah menyesuaikan berbagai regulasi baru, termasuk implementasi PSAK 117 dan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum.

    "Bagi AAUI, yang utama bukan hanya seberapa cepat PPP mulai berlaku, tetapi seberapa siap sistemnya untuk menjamin polis secara akurat, cepat, transparan, dan tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional. Percepatan dapat didukung sepanjang kualitas desain dan kesiapan pelaksanaannya tetap terjaga," ujar Budi.

    AAUI berpandangan target implementasi pada 2027 tetap dapat dicapai apabila pemerintah lebih awal menerbitkan regulasi pokok beserta petunjuk teknis. Selain itu, diperlukan uji coba sistem, simulasi pelaporan, sosialisasi kepada industri, serta masa transisi agar implementasi dapat berlangsung secara bertahap tanpa mengganggu stabilitas perusahaan asuransi.

    Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

    2026-07-22 12:30:00 +0000 UTC