Dunia pendidikan Indonesia dikejutkan oleh kabar penangkapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejadian ini terjadi dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi operasi ke-19 KPK sepanjang 2026.
Selain Rektor, KPK juga mengamankan Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Noor Farid, serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof. Norman Arie Prayogo.
Sebelum tersandung kasus hukum ini, Akhmad Sodiq dikenal sebagai akademisi yang memiliki rekam jejak panjang di bidang peternakan (animal science).
Pria kelahiran 28 Januari 1969 ini menjabat sebagai Rektor Unsoed untuk periode 2022-2026 setelah dilantik pada 18 Mei 2022. Pendidikan sarjananya ditempuh di Unsoed, sebelum melanjutkan studi magister dan doktor di Jerman, tepatnya di George-August University dan Kassel University.
Selain aktif sebagai akademisi, ia juga dikenal memiliki kontribusi di organisasi profesi seperti Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) dan Dewan Pakar Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI).
Bahkan, ia pernah menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya XX Tahun 2017 atas dedikasinya.
Kini, profil Sodiq menjadi sorotan tajam publik seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, telah mengonfirmasi penangkapan ini, di mana dugaan tindak pidana korupsi yang diselidiki berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.
Penangkapan ini menjadi pengingat bagi institusi pendidikan tinggi untuk menjaga integritas dalam setiap proses tata kelola kampus, termasuk seleksi penerimaan mahasiswa yang seharusnya dilakukan secara transparan dan berkeadilan.
Publik kini menanti kelanjutan pengusutan kasus yang mengguncang salah satu perguruan tinggi ternama di Jawa Tengah ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.