Selasa, 22 September 2026 - 22:00 WIB

Cirebon, VIVA – Misteri kematian seorang wanita di sebuah hotel kawasan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Polisi menangkap mantan suami korban yang diduga sebagai pelaku pembunuhan, kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Baca Juga

Kapolres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Bimantoro Kurniawan mengatakan tersangka berinisial S ditangkap di salah satu rumah kerabatnya di Kabupaten Pangandaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Belum sampai satu kali 24 jam semenjak dilaporkan kita berhasil mengungkap perkara tersebut,” katanya, dikutip Selasa, 22 September 2026.

Baca Juga

Kasus ini bermula ketika masyarakat melaporkan penemuan jasad seorang perempuan di salah satu kamar hotel di wilayah Kesambi pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari hasil autopsi, pemeriksaan saksi, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV, polisi menduga pembunuhan terjadi pada Minggu malam hingga Senin dini hari.

Baca Juga

Korban dan tersangka diketahui sebelumnya menyewa kamar hotel tersebut secara bersama-sama untuk menginap. Namun, situasi berubah setelah tersangka diduga melihat korban melakukan panggilan video dengan seorang pria lain.

Polisi menduga kecemburuan menjadi pemicu penganiayaan hingga berujung kematian.

“Tersangka melakukan penganiayaan awal dengan cara menendang dan menyikut di daerah muka korban,” ujarnya.

Korban kemudian diduga tidak sadarkan diri akibat penganiayaan tersebut. Tersangka selanjutnya diduga menjerat leher korban menggunakan tali sepatu hingga meninggal dunia.

“Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami mati lemas akibat kekurangan napas serta patah tulang pada bagian leher,” katanya.

Usai membunuh korban, S disebut sempat mencoba mengakhiri hidupnya dengan cara menggantung diri di kamar mandi hotel. Namun, upaya tersebut gagal karena kondisi tempat yang tidak memungkinkan.

Tersangka kemudian disebut meminum racun tikus sebelum meninggalkan hotel pada Senin pagi. Ia selanjutnya berusaha melarikan diri menuju Pangandaran.

Dalam pelariannya, S sempat menggunakan sepeda motor. Namun, kendaraan tersebut mogok di perjalanan sehingga ia melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi akhirnya berhasil menemukan dan menangkap tersangka di rumah kerabatnya di Kabupaten Pangandaran. Atas perbuatannya, S yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian dijerat Pasal 458 KUHP.

“Atas perbuatannya, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian tersebut dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ucap dia. (Ant)

Ilustrasi salah satu JPO di Jakarta

20 Pelat Baja JPO Bulungan Dekat Kejagung Hilang, Diduga Dicuri

Sebanyak 20 pelat baja di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Bulungan, Jalan Kyai Maja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, hilang. Kondisi tersebut diduga akibat pencurian.

VIVA.co.id

22 September 2026