ILUSTRASI. Pembayaran Klaim Kesehatan Naik Jadi Rp 4,2 Juta per Orang (KONTAN/Baihaki)

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja lini asuransi kesehatan di industri asuransi umum dan jiwa mengalami pertumbuhan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, premi asuransi kesehatan di industri asuransi jiwa sebesar Rp 24,10 triliun, sedangkan premi asuransi kesehatan di asuransi umum mencapai Rp 7,39 triliun per Juli 2026. 

"Dengan demikian, total premi lini asuransi kesehatan di industri asuransi mencapai Rp 31,49 triliun, atau tumbuh sebesar 9,99% secara year on year (YoY)," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9).

Sementara itu, Ogi menyampaikan total klaim asuransi kesehatan sebesar Rp 19,37 triliun per Juli 2026. Angkanya terdiri dari klaim asuransi kesehatan di industri asuransi jiwa sebesar Rp 15,24 triliun, sedangkan klaimnya di asuransi umum sebesar Rp 4,13 triliun. "Adapun klaim rasio kesehatan rata-rata sebesar 61,51%," tuturnya.

Baca Juga: IFG Life dan Hana Bank Jalin Kerja Sama Asuransi Jiwa Kredit

Lebih lanjut, Ogi memandang prospek asuransi kesehatan masih positif ke depannya, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat. Namun, dia bilang pertumbuhan perlu diikuti pengelolaan risiko yang sehat dan berlanjutan, termasuk melalui penguatan kerja sama antara perusahaan asuransi dan penyedia layanan kesehatan.

"Selain itu, melalui pengelolaan klaim yang lebih efektif, serta pengembangan produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat," ucapnya.

Sebelumnya, OJK juga sudah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat berbagai ketentuan, seperti Medical Advisory Board hingga risk sharing atau co-payment. Ogi bilang aturan itu dikeluarkan sebagai upaya memperkuat tata kelola penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. 

Melalui pengaturan tersebut, Ogi menyampaikan OJK mendorong agar produk asuransi kesehatan dikelola secara lebih efisien dan berkelanjutan. Khususnya, melalui penguatan tata kelola, penerapan manajemen risiko, pengendalian biaya layanan kesehatan, serta penetapan premi yang didasarkan pada profil risiko dan didukung perhitungan aktuaria yang memadai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag