Praktisi Hukum: Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa
Bagikan:
JAKARTA — Praktisi hukum M. Kapitra Ampera menegaskan penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) harus dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapitra dalam diskusi bertajuk "Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" yang digelar di Jakarta Pusat, Senin 27 Juli.
Menurut Kapitra, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, proses penegakan hukum harus berlangsung secara adil, objektif, dan tidak diskriminatif.
"Dalam kasus eks Jampidsus, rasa keadilan publik juga harus menjadi perhatian," ujar Kapitra.
Ia menilai prinsip supremasi hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan masyarakat saat ini menghadapi berbagai tantangan. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian agar tidak menggerus kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Kapitra juga menyebut praktik korupsi sebagai salah satu persoalan yang menghambat tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Menurut dia, secara konstitusional Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memiliki peran strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena itu, dugaan keterlibatan mantan pejabat pada institusi tersebut dalam perkara korupsi menjadi perhatian serius.
"Kasus eks Jampidsus ini merupakan kejahatan di atas kejahatan," katanya.
Kapitra menjelaskan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan mengumpulkan alat bukti serta mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana.
Ia turut menyinggung temuan penyidik kepolisian berupa brankas atau lemari yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, temuan itu perlu didalami untuk mengetahui apakah terdapat dugaan tindak pidana lain, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, Kapitra menilai penyidik juga perlu mengungkap tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur suap maupun bentuk tindak pidana korupsi lainnya.
Kapitra menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal adanya perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, setiap orang harus diperlakukan sama tanpa memandang jabatan atau statusnya.
"Kalau dalam proses penegakan hukum ada perlakuan khusus, publik tentu akan mempertanyakan apakah ada keistimewaan yang diberikan kepada mantan Jampidsus. Hal itu dapat mencederai rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan setara agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
VOIR éGALEMENT:
Diskusi tersebut turut menghadirkan akademisi Universitas Nasional Firdaus Syam, akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, pengamat hukum M. Saleh Gawi, serta Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Jakarta Timur Rein Lailossa.
Kegiatan itu diikuti mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, organisasi kepemudaan, dan masyarakat umum.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
Populer
28 Juli 2026, 00:01