Polri: Korupsi pembiayaan batu bara rugikan negara Rp38 miliar
Jakarta (ANTARA) - Polri menyatakan dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan tagihan (invoice financing) proyek pengadaan batu bara oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38 miliar.
Kepala Bagian Operasional Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi di Jakarta, Senin, mengatakan nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni IT selaku Manajer Investasi (Investment Manager) PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna (BAS), dan FH selaku Direktur PT BAS.
Penyidik juga menyita aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan di Medan, Bogor, Bekasi, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai taksiran sekitar Rp14,4 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).
Menurut Yusuf, perkara bermula ketika PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan tagihan (invoice financing) senilai Rp50 miliar kepada PT BAS. Namun, realisasi pencairan dana mencapai sekitar Rp67,31 miliar dalam delapan tahap.
Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pembiayaan, antara lain tidak dilaksanakannya uji tuntas (due diligence) dan analisis risiko, tidak diverifikasinya keabsahan dokumen tagihan, diabaikannya persyaratan jaminan tunai (cash collateral), serta dugaan rekayasa rekening koran sebagai dasar pencairan dana.
Baca juga: Polri ungkap kasus korupsi pemberian pembiayaan dalam proyek batu bara
Baca juga: Polri limpahkan tersangka Don Ritto dan barang bukti ke Kejagung
Baca juga: MPR dan MA tegaskan komitmen jaga supremasi hukum
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.