Polresta Sleman ringkus tiga pembuat dan pengedar tembakau sintetis

Kamis, 10 September 2026 20:05 WIB

Image Print

Satnarkoba Polresta Sleman memaparkan kasus penjualan narkoba jenis baru di Sleman, pada Kamis (10/9). (ANTARA/Sutarmi)

Sleman (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap tiga pemuda asal Muntilan, Magelang, Jawa Tengah yang diduga memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis serta sabu secara daring melalui media sosial.

Kanit 2 Satnarkoba Polresta Sleman Iptu Muhammad Arif Rahman di Sleman, Kamis, mengatakan ketiga tersangka ditangkap di kawasan Pondokrejo, Tempel, Sleman, pada 13 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

"Para tersangka masing-masing berinisial EEZU alias Ezu (24), BF (27), dan MFS (24). Ketiganya merupakan tetangga dari lingkungan yang sama di Muntilan, Magelang," kata Arif.

Dari penangkapan tersebut, kata dia, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 53,4 gram tembakau sintetis (gorilla), satu paket sabu seberat 6,61 gram, dan dua botol cairan sintetis ukuran 2,5 ml yang digunakan untuk meracik tembakau biasa.

Selain narkotika siap edar, polisi menemukan perlengkapan produksi dan pengemasan, antara lain tujuh botol cairan sintetis ukuran 5 ml, 8,09 gram tembakau biasa, dua pak kertas papir, 118 buah gabus filter, satu timbangan elektrik, puluhan botol kosong berbagai ukuran, gelas ukur, serta alat semprot.

Polisi juga menyita 170 kantong plastik klip (ziplock) warna hitam dan empat lembar stiker logo toko daring.

"Pelaku memproduksi dan meracik tembakau sintetis tersebut secara mandiri untuk kemudian dijual melalui akun toko di Instagram," katanya.

Lebih lanjut, Arif, mengatakan polisi juga mengamankan barang bukti lain yang meliputi dua buah pipet kaca, uang tunai Rp70.000, serta tiga unit telepon seluler (iPhone XS, Redmi 12C, dan Redmi Note 14) yang digunakan untuk menjalankan transaksi.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal," katanya.

Pewarta : Sutarmi
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026