Manokwari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat menjerat FYW (24) pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan FR (18) siswa SMA Negeri 1 Manokwari meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Polresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan di Manokwari, Kamis, mengatakan tersangka FYW dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak setelah penyidik merampungkan serangkaian pemeriksaan terkait perkara tersebut.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar,” kata Onkgy saat konferensi pers.
Dia menyebut perbuatan tersangka melanggar Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam perkara tersebut, penyidik kepolisian juga menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUH Pidana dan atau ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Jadi ada dua tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dalam peristiwa tersebut ya rekan-rekan media,” ujarnya.
Ongky menjelaskan kronologi perkara bermula ketika tersangka melihat korban bersama pacarnya duduk di lapangan voli kawasan Pantai Petrus Kafiar, Amban, Distrik Manokwari Barat, pada Rabu (4/3) sekitar pukul 19.30 WIT.
Pelaku kemudian menghampiri korban untuk meminta sejumlah uang, namun korban enggan merespon sehingga terjadi adu mulut hingga perkelahian. Korban sempat terjatuh dan mencoba berlari menyelamatkan diri.
“Pelaku ambil kayu lalu kejar dan pukul leher korban. Korban terjatuh dan tidak bergerak. Pelaku ambil dua telepon selular milik korban, dan kejar pacar korban,” ujarnya.
Dia menyebut bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh FYW mengakibatkan korban yang masih berstatus pelajar mengalami luka berat hingga meninggal dunia, dan setelah kejadian tersebut FYW melarikan diri.
Kepolisian langsung bergerak untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan dari masyarakat, sekaligus melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku.
“Ternyata pelaku sudah melarikan diri. Informasi yang kami terima, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. Pelaku juga pindah-pindah lokasi,” ujarnya.
Polresta, kata dia, berkoordinasi dengan Tim Subsidertipsus Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat untuk memantau pergerakan FYW sehingga berhasil ditangkap pada 7 September 2026 di Manokwari.
Kepolisian sudah menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses hukum, antara lain satu batang kayu, satu unit sepeda motor berwarna hitam milik korban, dua unit telepon selular, tiga lembar pakaian dengan bercak darah, dan lainnya.
“Pelaku mengaku emosi karena korban tidak mengindahkan permintaan sejumlah uang. Kami juga sudah periksa kurang lebih 12 orang saksi,” kata Ongky Isgunawan.
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.