Polresta Batang ungkap peredaran Sabu senilai Rp1,1 miliar
Polresta Batang ungkap peredaran Sabu senilai Rp1,1 miliar
Jumat, 14 Agustus 2026 23:11 WIB
Kepala Polresta Batang Kombes Warsono didampingi Kepala Sarresnarkoba AKP (kiri) pada acara konpers di Batang, Jumat (14/8/2026). (ANTARA/Kutnadi)
Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Batang, Jawa Tengah, mengungkap peredaran 779 gram sabu senilai sekitar Rp1,1 miliar dan mengamankan seorang tersangka berinisial K (37).
Kepala Polresta Batang Kombes Pol. Warsono di Batang, Jumat, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Banyuputih.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga diperoleh informasi yang cukup. Selanjutnya, petugas melakukan penindakan terhadap tersangka di tempat kejadian perkara," kata Warsono.
Warsono mengatakan tersangka berperan sebagai pengemas dan penyalur sabu. Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengambil sabu dalam jumlah besar lalu memecahnya menjadi paket berukuran 100 gram, 5 gram, dan 1 gram.
"Barang-barang itu kemudian ditaruh di tempat-tempat tertentu atau dialamatkan untuk dijual. Rincian barang bukti yang diamankan meliputi tujuh paket besar 756 gram sabu, dua paket sedang 13 gram sabu, dan 10 paket kecil 10 gram sabu," katanya.
Polisi juga menyita dua timbangan, lakban, sedotan, plastik kresek, dan satu unit telepon seluler.
Dengan asumsi harga sabu Rp1,5 juta per gram, barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp1.168.500.000.
"Jika menggunakan asumsi satu gram sabu berpotensi dikonsumsi oleh 10 orang, maka dari pengungkapan ini kami perkirakan dapat menyelamatkan sekitar 7.790 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," katanya.
Tersangka K alias B dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia juga dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warsono didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Erdy Nuryawan menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri memberantas peredaran gelap narkotika.
"Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum serta pengembangan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkotika secara lebih luas," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.