Polresta Batang ungkap kekerasan seksual
Polresta Batang ungkap kekerasan seksual
Jumat, 14 Agustus 2026 23:12 WIB
Kapolresta Batang Komisaris Besar Polisi Warsono didampingi Kasatreskrim Ioru Albertus Sudaryono pada acara konpers di Batang, Jumat (14.8/2026). (ANTARA/Kutnadi)
Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Batang, Jawa Tengah, mengungkap dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik disertai pemerasan terhadap seorang perempuan dan mengamankan pelaku berinisial AS (29), warga Kabupaten Blora.
Kapolresta Batang Kombes Pol. Warsono di Batang, Jumat, mengatakan kasus tersebut bermula pada awal Agustus 2026 ketika korban berkenalan dengan seseorang yang tidak dikenal melalui media sosial.
"Pelaku diduga melakukan pendekatan dan bujuk rayu hingga korban mengirimkan foto pribadi bermuatan intim. Pelaku kemudian mendokumentasikan kembali foto tersebut tanpa persetujuan korban dan menggunakannya untuk meminta sejumlah uang," kata Warsono.
Warsono didampingi Kasatreskrim Iptu Albertus Sudaryono mengatakan pelaku mengancam menyebarkan foto pribadi korban apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Karena takut, korban kemudian mengirimkan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Batang pada 11 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri dan memprofiling akun serta sarana komunikasi yang diduga digunakan pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankan di wilayah Kabupaten Blora," ujarnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa cetakan percakapan elektronik, dua telepon seluler, serta dokumen perbankan yang berkaitan dengan transaksi.
Penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan mengenai pemerasan dan pengancaman dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai hasil penyidikan.
Warsono mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.
"Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di media sosial terlebih apabila meminta foto, video atau data pribadi. Sekali konten dikirimkan melalui ruang digital maka kita tidak lagi memiliki kendali penuh terhadap penyimpanannya," katanya.
Polresta Batang masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban atau lokasi kejadian lain serta mendalami jejak digital dan alat komunikasi yang dikuasai tersangka.
"Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan tuntas," ujarnya.
Pewarta: Kutnadi
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.