Aimas (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sorong, Papua Barat Daya terus mengedukasi masyarakat sebagai upaya mencegah pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Sorong.
Kapolres Sorong AKBP Jems Oktovianus Tegai di Sorong, Rabu, mengatakan pencegahan menjadi langkah utama yang dilakukan kepolisian dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya serta aturan terkait pembukaan dan pembakaran lahan.
"Kami tetap mengedepankan pencegahan. Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan sosialisasi melalui video drone, membagikan pamflet dan selebaran, serta memasang baliho hingga ke distrik-distrik dan titik-titik yang menjadi lokasi rawan kebakaran," katanya.
Menurut dia, edukasi kepada masyarakat penting dilakukan secara berkelanjutan agar warga memahami bahwa pembakaran lahan untuk kepentingan pembukaan lahan memiliki aturan dan konsekuensi hukum.
Pihaknya saat ini masih mengutamakan pendekatan sosialisasi dan edukasi sebelum mengambil langkah penindakan terhadap masyarakat yang melakukan pembakaran lahan.
"Masih tahap sosialisasi. Kami terus memberikan pemahaman bahwa pembakaran lahan dan pembukaan lahan itu ada aturan yang mengatur dan ada sanksi pidananya," ujarnya.
Namun, Jems menegaskan kepolisian akan melakukan penindakan apabila ditemukan adanya pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja setelah masyarakat mendapatkan sosialisasi dan pemahaman mengenai aturan tersebut.
"Kalau ditemukan lagi memang sengaja membakar lahan atau hutan, kami akan melakukan upaya penindakan," katanya.
Berdasarkan laporan kepolisian, terdapat sekitar 13 titik kejadian kebakaran di Kabupaten Sorong.
Sebanyak empat titik berada di Distrik Aimas, dua titik di Distrik Mariat, tiga titik di Distrik Mayamuk, satu titik di Distrik Makbon, dua titik di Distrik Moisegen, dan satu titik di Distrik Segun.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api guna mencegah kebakaran meluas.
Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.