Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu mengamankan wanita muda asal Kota Bengkulu lantaran diduga membawa 141,97 gram narkotika jenis sabu dan 10 butir pil ekstasi.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan personel Satresnarkoba Polres Rejang Lebong di pinggir Jalan Umum Desa Talang Belitar, Kecamatan Sindang Dataran, pada Kamis (10/9) sekira pukul 03.00 WIB setelah menerima informasi dari masyarakat.
Dia menjelaskan, dari penggeledahan ini petugas menyita dua paket besar dan satu paket kecil sabu seberat total 141,97 gram dan 10 butir ekstasi dengan nilai keseluruhan mencapai Rp80 juta, 71 lembar plastik klip bening, satu unit timbangan digital, serta alat hisap sabu (bong).
Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Iptu Hengki Hermansyah menambahkan, dari dua wanita yang ditangkap, penyidik menetapkan satu orang berinisial AR (21) sebagai tersangka.
Tersangka AR dijerat Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
"Saat ini kami masih mengejar dua laki-laki lain yang diduga berperan sebagai pengedar dan bandar dalam kasus ini," ujar Hengki.
Kasus pertama terjadi pada 24 Agustus 2026 dengan tersangka KA dan JA beserta barang bukti 9,77 gram sabu senilai Rp5 juta. Kedua tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Selanjutnya pada 8 September 2026, polisi menangkap tersangka JS asal Kelurahan Talang Benih dengan barang bukti lima paket sabu seberat 0,21 gram senilai Rp500 ribu. JS dijerat Pasal 609 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Hengki menegaskan empat tersangka dari tiga perkara berbeda tersebut tidak berada dalam satu jaringan, dan penyidik masih terus mendalami asal usul barang haram yang diduga dipasok dari luar daerah.
Pewarta: Nur Muhamad
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.