asiawebawards.com
  • 2026-08-03 12:29:37 +0000 UTC

    Aug 03, 2026

    Polres Nabire jamin penyidikan kasus pembunuhan siswi SMP transparan - ANTARA News Papua Tengah

    Nabire (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Nabire menjamin proses penyidikan kasus pembunuhan seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial CKC dilakukan secara transparan dengan melibatkan keluarga korban dalam setiap perkembangan penanganan perkara.

    Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu di Nabire, Senin, mengatakan pihaknya telah bertemu langsung dengan ibu korban, Maria Tasik, yang didampingi Wakil Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Nabire Ruben Tandi serta kuasa hukum keluarga Marsius Ginting untuk menyampaikan perkembangan penyidikan.

    "Beliau menginginkan penanganan proses pidana ini benar-benar transparan dan memiliki progres yang bisa terlihat. Kami juga sepakat seluruh perkembangan penyidikan akan disampaikan melalui kuasa hukum keluarga," katanya usai pertemuan dengan keluarga korban.

    Ia mengatakan keluarga korban menginginkan proses hukum berjalan secara terbuka, termasuk penyampaian perkembangan hasil penyidikan maupun koordinasi dengan kejaksaan hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.

    Menurut dia, penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan, mulai dari laporan polisi, hasil visum, surat perintah penyelidikan dan penyidikan, hingga permohonan penyitaan barang bukti kepada pengadilan.

    Ia menjelaskan hasil gelar perkara menetapkan kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sekaligus menetapkan AWS sebagai tersangka.

    Selain itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa tiga orang saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kejadian.

    "Tiga saksi yang diperiksa di antaranya warga yang melihat korban dan pelaku sempat cekcok, saksi yang pertama kali menemukan korban di lokasi kejadian, serta saksi yang berkaitan dengan barang bukti," ujarnya.

    Ia mengatakan penyidik juga telah menawarkan pelaksanaan otopsi kepada keluarga korban, namun permintaan tersebut tidak mendapat persetujuan sehingga proses penyidikan tetap menggunakan hasil visum sebagai salah satu alat bukti.

    Ia menambahkan kepolisian telah menyerahkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban sebagai bentuk keterbukaan informasi dalam penanganan perkara tersebut.

    Karena tersangka masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, kata dia, penyidik akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), kejaksaan, psikolog, serta psikiater guna memenuhi seluruh ketentuan dalam proses penyidikan.

    "Kami berharap seluruh masyarakat, khususnya keluarga korban, mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada penyidik Polres Nabire agar perkara ini dapat diproses secara profesional hingga ke pengadilan," katanya.

    Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban Marsius Ginting mengatakan keluarga mengapresiasi perkembangan penanganan perkara yang telah disampaikan penyidik dan berharap setiap tahapan proses hukum terus diinformasikan secara terbuka.

    "Kami hanya meminta agar perkembangan penanganan perkara terus disampaikan kepada keluarga sehingga proses hukum berjalan menuju keadilan yang seadil-adilnya bagi korban," ujarnya.

    Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap keluarga korban serta meminta seluruh pihak terus mengawal proses hukum hingga tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Ia menegaskan hingga kini keluarga korban tetap memusatkan perhatian pada proses penyidikan dan belum mempertimbangkan langkah hukum lain di luar penanganan perkara pidana tersebut.

    Pewarta: Ali Nur Ichsan
    Editor : Evarianus Supar

    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-08-03 12:29:37 +0000 UTC