Polres Mimika kantongi identitas pelaku pembunuhan di Kwmaki Narama - ANTARA News Papua Tengah
Keluarga diharapkan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak kepolisian, identitas beberapa orang pelaku kasus pembunuhan mendiang Jaren telah dikantongi
Timika (ANTARA) - Kepolisian Resor Mimika telah mengantongi identitas terduga pelaku pembunuhan terhadap korban Jaren Wamang Magai yang terjadi pada Sabtu 1 Agustus 2026 di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kepala Kepolisian Sektor Kwamki Narama Iptu Yusak Sawaki di Timika, Rabu, dalam pertemuan bersama keluarga korban meminta pihak keluarga mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Keluarga diharapkan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak kepolisian, identitas beberapa orang pelaku kasus pembunuhan mendiang Jaren telah dikantongi, karena kasus tersebut merupakan tindak pidana murni," kata Iptu Yusak pada pertemuan itu.
Pertemuan itu juga dihadiri oleh Kepala Bagian Operasi Polres Mimika dan Kepala Satuan Sabhara Polres Mimika.
Yusak mengajak para tokoh masyarakat berperan aktif mengendalikan warga terkait kasus pembunuhan terhadap almarhum Jaren Wamang Magai.
Kepolisian juga meminta jika ada permasalahan yang terjadi, maka para pihak jangan mengaitkan hal itu dengan konflik dua kelompok yang terjadi beberapa waktu lalu. Sebab konflik dua kelompok itu sudah dilaksanakan prosesi perdamaian yang di tandatangani oleh para tokoh dari kedua belah pihak.
Ia meminta keluarga korban menyampaikan aspirasi mereka untuk dilaporkan kepada Kapolres Mimika agar dapat ditindaklanjuti.
Dalam pertemuan itu, keluarga korban meminta bantuan bahan makanan agar dapat diserahkan langsung ke rumah duka.
Sejak terjadi kasus pembunuhan terhadap almarhum Jaren Wamang Magai, situasi kamtibmas di Kwmaki Narama hingga kini masih aman dan kondusif.
Pewarta: Marselinus Nara/Handayani
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.