Polres Malinau tangkap lima orang diduga penadah curanmor

Jumat, 18 September 2026 22:13 WIB

Image Print

Kapolres Malinau AKBP M. Anton Satriadi saat menggelar konferensi pers pengungkapan pelaku dan penadah curanmor di wilayah Kabupaten Malinau, Kamis (17/9/2026) di Mapolres Malinau, Kalimantan Utara. (ANTARA/HO-Humas Polres Malinau)

Malinau (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malinau tidak hanya menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tapi juga menangkap lima orang yang diduga sebagai penadah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Selain mengamankan pelaku pencurian A (40), kami juga menetapkan lima orang sebagai pelaku penadahan. Kelima orang tersebut masing-masing berinisial FEP (37), P (36), J (36), MS (42), dan FSR (34),” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP M. Anton Satriadi di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat.

Kelima tersangka penadah tersebut, kata Kapolres Malinau, dipersangkakan terkait tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHP huruf a, sebagaimana tercantum dalam materi pengungkapan perkara dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Penangkapan pelaku dan penadah ini menurutnya atas keberhasilan Polres Malinau membongkar kasus curanmor yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Malinau.

Dari hasil pengungkapan, sebut Kapolres Malinau, sebanyak 13 unit sepeda motor berhasil ditemukan dan diamankan. Kendaraan-kendaraan tersebut selanjutnya dikembalikan kepada para pemilik yang sebelumnya kehilangan sepeda motor mereka.

“Berdasarkan data dalam pengungkapan perkara, kendaraan tersebut berkaitan dengan sejumlah laporan maupun pengaduan masyarakat,” kata AKBP Anto.

Adapun lokasi kejadian di antaranya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Malinau, Desa Kaliamok, Lubak Manis, Malinau Seberang, serta sejumlah wilayah lainnya di Kabupaten Malinau.

Dalam menjalankan aksinya, jelasnya, pelaku pencurian menggunakan sejumlah peralatan, di antaranya dua buah peniti, dua buah obeng plus dengan warna berbeda, serta barang bukti lainya.

“Pengungkapan ini sekaligus menjadi upaya kepolisian dalam menelusuri alur kendaraan hasil kejahatan, mulai dari aksi pencurian hingga dugaan proses penadahan,” ujarnya.

Dari 13 kendaraan yang berhasil diamankan, lanjut dia, terdapat pula beberapa unit yang saat pengungkapan belum memiliki pelapor. Karena itu pihaknya melakukan pendataan dan penelusuran untuk mengetahui pemilik sah kendaraan tersebut.

Tentu, kata dia, keberhasilan pengungkapan kasus ini memberikan kesempatan bagi para korban untuk kembali mendapatkan kendaraan mereka yang sebelumnya hilang.

“Kami juga terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Anton.

Atas kejadian-kejadian curanmor ini, Kapolres Malinau mengimbau masyarakat agar tidak takut maupun ragu untuk melaporkan kepada kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Laporan dan informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian melakukan penyelidikan sekaligus mempercepat pengungkapan kasus,” pungkasnya.
Baca juga: Kepolisian bagikan masker hingga ke pedalaman dan perbatasan Kaltara
Baca juga: Satgas Pamtas Polres Malinau Gagalkan Peredaran Narkoba 507 Gram

Pewarta : Agus Salam
Editor: Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.