Majalengka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, meringkus 40 pelaku dari 20 kasus tindak pidana selama sebulan terakhir pada periode Agustus 2026.

“Selama sebulan terakhir kami mengungkap 20 perkara dengan 40 tersangka tindak kejahatan meliputi pencurian, penipuan, penggelapan dalam jabatan, serta perkara perlindungan anak," kata Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman di Majalengka, Selasa.

Menurut dia seluruh perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres Majalengka dan unit reskrim polsek jajaran berdasarkan wilayah kejadian,” kata

"Dari 20 perkara tersebut, pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi kasus terbanyak dengan 11 perkara yang melibatkan 21 tersangka," katanya.

Aldy mengatakan modus pencurian yang ditemukan antara lain mengancam korban menggunakan senjata tajam, merusak pintu atau gembok, berpura-pura meminjam sepeda motor, serta menggunakan kunci palsu.

“Kami juga menemukan penggunaan kunci letter T dalam sejumlah perkara pencurian kendaraan,” katanya.

Selain pencurian, pihaknya menangani dua kasus penipuan serta satu kasus penggelapan dalam jabatan yang melibatkan 10 pelaku selama pengungkapan sepanjang Agustus 2026.

Ia menuturkan dalam perkara penggelapan dalam jabatan, polisi menemukan modus berupa melebihkan muatan barang dibandingkan jumlah yang tercantum dalam surat jalan atau nota untuk memperoleh keuntungan.

Lebih lanjut, ia mengatakan kasus menonjol lainnya yakni persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka S, serta penelantaran anak atau bayi yang menjerat seorang pelaku berinisial SP.

“Dalam pengungkapan beberapa kasus ini, kami menyita delapan sepeda motor, 10 telepon seluler, 10 surat berharga, satu buku tabungan dan barang bukti lainnya,” katanya.

Ia menyampaikan kasus-kasus tersebut tersebar di 12 kecamatan dengan Kadipaten menjadi wilayah terbanyak yakni empat perkara, kemudian Majalengka dan Jatiwangi masing-masing sebanyak tiga perkara.

“Seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka dan unit reskrim polsek jajaran sesuai dengan perkara masing-masing,” ucap dia.

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.