Polres Karimun tingkatkan patroli KRYD guna berantas narkoba
Senin, 19 Oktober 2026 21:55 WIB
Polres Karimun, Polda Kepri bersama BNN menggelar kegiatan patroli KRYD dalam rangka pemberantasan narkotika di sejumlah wilayah setempat pada 18-19 Oktober 2026. ANTARA/HO-Humas Polres Karimun
Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri) meningkatkan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) guna mendukung program Quick Wins Kapolri Tahap II dalam memberantas kasus penyalahgunaan narkoba.
Wakapolres Karimun Kompol Heri Sujati mengatakan KRYD merupakan upaya berkelanjutan untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah Kabupaten Karimun.
"Pemberantasan narkoba ini akan terus dilaksanakan melalui KRYD, sebagaimana prioritas bapak Kapolri melalui program Quick Wins. Tujuannya mewujudkan masyarakat bersih dari narkoba," kata Heri Sujati di Karimun, Senin.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya informasi peredaran narkoba jangan segan-segan melaporkan ke polisi.
Menurutnya Polres Karimun bersama BNN telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dalam kegiatan patroli KRYD di sejumlah wilayah selama dua hari berturut-turut, yaitu pada 18-19 Oktober 2026.
"Pelaku terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan. Hasil pemeriksaan urine terhadap kelima orang tersebut menunjukkan hasil positif narkotika," katanya.
Secara keseluruhan, kata dia, petugas menyita 18 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 6,53 gram.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti meliputi satu unit telepon genggam, satu dompet, satu plastik kemasan headset, satu mancis gas, satu alat hisap sabu, dua kaca pyrex, dua sendok sabu, satu kompor sabu, serta sejumlah plastik bening.
"Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar dia.
Ia mengatakan kelima orang yang diamankan itu masih menjalani pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Karimun.
Status keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
"Masyarakat diharapkan berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika serta melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Layanan Kepolisian 110," demikian Kompol Heri.
Pewarta : OGN
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.