Pelaku berinisial DA (64) diamankan pada Kamis (20/8) pukul 13.30 Wita di lokasi lahan yang diduga dibakarnya,"
Banjarbaru (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) jajaran Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang petani yang kedapatan membakar lahan di Dusun Karangan, Desa Amparaya, Kecamatan Simpur.
"Pelaku berinisial DA (64) diamankan pada Kamis (20/8) pukul 13.30 Wita di lokasi lahan yang diduga dibakarnya," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid di Banjarbaru, Jumat.
Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Satuan Intelkam Polres HSS yang mendeteksi adanya aktivitas pembakaran lahan.
Kemudian personel Unit Tipidter Satreskrim Polres HSS bersama Kapolsek Simpur dan jajaran langsung mendatangi lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan terduga pelaku tengah membersihkan dan membuka lahan miliknya seluas kurang lebih 17 borongan atau sekitar 28.339 meter persegi dengan cara dibakar.
Dalam aksinya, DA memanfaatkan sebilah bambu yang dibakar pada bagian ujungnya sebagai penyulut api.
Petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu batang bambu bekas terbakar dan satu buah korek api gas ke polres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang melarang setiap pelaku usaha perkebunan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
"Kami ingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena ada konsekuensi hukum dan berdampak kabut asap yang menyebabkan gangguan kesehatan," tambah Khamid.
Pewarta: Firman
Editor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.