Bandung Barat (ANTARA) - Polres Cimahi, Jawa Barat, mengungkap laboratorium clandestine yang memproduksi tembakau sintetis dengan barang bukti yang diamankan berupa narkotika golongan I seberat 150,8 kilogram senilai Rp15 miliar.

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi di Bandung Barat, Selasa, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait sebuah rumah kosong yang diduga digunakan sebagai lokasi produksi narkotika jenis tembakau sintetis.

"Sebelumnya ada laporan terkait rumah kosong yang diduga menjadi tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis dan kami dapati barang bukti 150,8 kilogram," jelasnya.

Ia mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut diamankan dua tersangka yakni Reza Mulki Firmansyah (30) dan Arief Ichwan Sabar F (31) yang diduga memproduksi tembakau sintetis di rumah kosong tersebut untuk diedarkan kembali di wilayah Bandung Raya dan sejumlah daerah luar provinsi.

"Reza sebelumnya berperan sebagai reseller dengan menggunakan akun Instagram Rodavlas, kemudian bersama Arief memproduksi tembakau sintetis atas arahan pemilik akun Instagram berinisial NM yang masih kami selidiki," ujarnya.

Polisi juga menyita narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 150.848 gram serta sisa bibit atau bahan baku seberat 48 gram, berikut sejumlah peralatan produksi seperti timbangan digital, gelas ukur, cairan etanol dan alkohol, kompor listrik, serta mesin perekat.

Ia mengatakan keedua tersangka diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama sekitar satu tahun dengan wilayah pemasaran Bandung Raya hingga Makassar, Surabaya, dan Bali, dengan keuntungan Rp2 juta setiap 50 gram.

Moh Faruk mengatakan keseluruhan barang bukti yang disita polisi memiliki nilai ekonomi sekitar Rp15 miliar dan apabila beredar diperkirakan dapat menyelamatkan 627.392 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," katanya.

Polres Cimahi masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun Instagram berinisial NM yang diduga memberikan arahan kepada kedua tersangka dalam produksi dan peredaran tembakau sintetis tersebut.

Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.