Polres Barito Selatan ungkap kasus pembakaran lahan di Desa Pamangka
Sabtu, 29 Agustus 2026 11:36 WIB
Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R Hutapea dan jajaran di Buntok, Jumat (28/8). (ANTARA/Bayu Ilmiawan)
Buntok (ANTARA) - Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah berhasil mengungkap dugaan kasus pembakaran lahan di Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan.
Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R Hutapea di Buntok mengatakan dalam pengungkapan itu, pihaknya mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 15 tahun.
"Kasus ini bermula dari kebakaran lahan yang terjadi pada Kamis (27/8) sekitar pukul 23.00 WIB di sekitar Desa Pamangka," katanya Jumat sore.
Dia menjelaskan kejadian tersebut menyebabkan kebakaran lahan seluas lima hektare milik H. Rapii (Alm) yang pada lahan itu ditumbuhi tanaman karet dan sebagian semak belukar.
Saat masyarakat sekitar melakukan upaya pemadaman secara manual, sejumlah saksi melihat seseorang yang tidak dikenal berada tidak jauh dari lokasi kebakaran, tepatnya di pinggir kawasan hutan yang belum terbakar.
Merasa curiga, saksi kemudian memanggil orang tersebut. Namun, orang yang diduga sebagai pelaku justru berusaha melarikan diri dan melempar sebuah korek mancis berwarna biru. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari keterangan terduga pelaku, sebelumnya pelaku sudah melakukan aksi membakar di dua lokasi pada titik yang berbeda,” ungkap Kapolres.
Baca juga: DPRD Barito Selatan minta usut rumor jual beli jabatan
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami masih selidiki kemungkinan ada aktor intelektual di balik peristiwa tersebut,” tegas Jecson.
Terhadap perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Namun, karena salah satu pihak yang diamankan masih berusia 15 tahun dan berstatus sebagai ABH, proses penanganan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak.
Kapolres menegaskan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna memastikan kronologi kejadian serta mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.
Di tengah meningkatnya potensi karhutla selama musim kemarau, masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan membuka lahan dengan cara membakar,” jelasnya.
Baca juga: DPRD ingatkan APBD-P 2026 harus fokus tangani karhutla dan skala prioritas
Baca juga: Meriahkan HUT RI dan partai, Demokrat Barsel gelar lomba rakyat dan bagikan masker
Baca juga: DPMD Barsel minta desa aktif pantau wilayah cegah karhutla meluas
Pewarta : Bayu Ilmiawan
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.