asiawebawards.com
  • 2026-07-23 06:50:50 +0000 UTC

    Jul 23, 2026

    Polres Agam-BKSDA Sumbar lepasliar barang bukti ratusan burung (Video)

    Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Agam bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan barang bukti berupa burung sebanyak 244 ekor di kawasan hutan konservasi di kabupaten itu, Kamis.

    "Kami bersama Kasi Pidum Kejari Agam dan BKSDA Sumbar melakukan pelepasliaran barang bukti berupa 244 ekor burung dilindungi ke kawasan hutan konservasi," kata Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi di Lubuk Basung, Kamis.

    Ia mengatakan ini dalam rangka penyidikan kasus perkara memiliki dan perdagangkan burung dilindungi.

    Barang bukti tersebut dilepas sesuai peraturan pemerintah dan aturan regulasinya, karena satwa hidup dan dilindungi, maka seluruhnya harus dilepasliarkan setelah disita.

    "Seluruh barang bukti yang kita sita, harus dilepasliarkan karena merupakan satwa hidup dan dilindungi. Ini juga berdasarkan penetapan Ketua PN Agam," katanya.

    Sebelumnya, Tim Gabungan BKSDA Sumbar bersama Satreskrim Polres Agam mengamankan KZ (47) diduga pelaku perdagangan satwa liar jenis burung antar provinsi di Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sabtu 18 Juli 2026.

    Pelaku mengangkut 244 ekor burung dengan jenis burung kapodang emas satu ekor, kutilang emas tiga ekor, kapas tembak lima ekor, burung kacamata atau pleci 188 ekor, kolibri 39 ekor dan cica daun delapan ekor.

    "Pelaku membawa 244 ekor burung dan termasuk dalam jenis dilindungi menggunakan mobil minibus dari Pasaman Barat dengan tujuan ke Provinsi Lampung," katanya.

    Ia menambahkan warga Komplek PT Perkebunan Nusantara Ophir, Pasaman Barat bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Agam.

    Kemudian dilakukan interogasi, ketika itu pelaku mengakui bahwa satwa yang dilindungi tersebut adalah miliknya yang dibeli dari orang lain di daerah Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat dan akan di jual ke daerah Provinsi Lampung.

    Kemudian terhadap tersangka dilakukan proses hukum penyidikan lebih lanjut.

    Pelaku terancam melanggar pasal 40A Ayat (1) Huruf d Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo PP No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo PP No. 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa jo Permen LHK No. 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancaman pidana penjara paling 15 tahun.

    2026-07-23 06:50:50 +0000 UTC