Rabu, 07 Oktober 2026, 16:45 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka disebut belum benar-benar tuntas. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mohamad Guntur Romli melihat putusan tersebut dapat membuka jalan bagi persoalan Gibran untuk bergeser ke ranah lain.
Guntur menilai perkara yang sebelumnya bergulir di MK masih berpotensi berlanjut, baik melalui proses hukum pidana maupun jalur politik di parlemen.
"Kasus "Ijazah Fiktif SMA" Gibran: Dari Ruang Sidang MK ke Ruang Penyidikan dan Parlemen?" tulisnya di akun X, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga: Selamat dari Ancaman Diskualifikasi, Gibran: Kita Hormati Proses di MK
Olehnya itu, menurut Guntur, putusan MK tidak semestinya dipandang sebagai akhir dari persoalan. Ia menyebut terdapat dugaan manipulasi dalam penerbitan surat keterangan (suket) penyetaraan yang dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pidana.
"Putusan MK bukan akhir. Itu pembuka. Perkara ini bisa bergeser ke ranah pidana. Ada dugaan kuat manipulasi dalam penerbitan suket penyetaraan," ujarnya.
Selain jalur pidana, Guntur menyebut peluang proses politik juga masih terbuka. Ia merujuk pada kewenangan DPR dalam mekanisme pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.
"Jalur politik juga terbuka, DPR punya hak menyatakan pendapat, membawa ke MK, lalu ke MPR sebagaimana diatur Pasal 7A dan 7B UUD 1945," lanjut dia.
"Dua jalan, satu tujuan: kebenaran. Pidana untuk yang memanipulasi, pemakzulan untuk yang tidak memenuhi syarat," imbuh dia.
Baca Juga: Gibran Diserang Imbas Tak Punya Ijazah SMA, PSI: Karena Memang Tidak Sekolah di Indo
Diketahui, MK memutuskan tidak menerima gugatan yang mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan atau ijazah Gibran dalam Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menerangkan bahwa meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau sertifikat luar negeri setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah menilai proses pencalonan telah berakhir sejak Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024. Karena itu, perkara tersebut secara substansial tidak lagi berada dalam rezim perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Selain itu, para Pemohon yang terdiri atas organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan perseorangan dinilai bukan pasangan calon sehingga tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Atas dasar itu, dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri