Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) buntut kasus penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23.
"Dari dugaan tindak pidana perdagangan orang yang kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan sembilan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri kepada wartawan, Kamis (15/10).
Adapun sembilan orang tersangka dalam kasus ini yakni, S, AR, S, AS, K, RD, K, AB dan S. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka S berperan sebagai direktur PT A sekaligus pemilik kapal, tersangka AR sebagai penampung dan pengirim ABK ke pihak perusahaan, tersangka S selaku kapten kapal berperan sebagai pembuat target kerja dan memberikan hukuman bagi ABK.
Kemudian AS berperan untuk menjemput dan menjaga ABK di dalam mess, K berperan menjemput dan mengantarkan ABK ke penampungan, RD berperan sebagai perekrut dan mengantarkan ABK ke penampungan, serta tersangka K, AB dan S yang berperan mengurus dokumen keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan.
"Adapun dua tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Satu tersangka merupakan kapten kapal yang saat ini dilakukan penahanan oleh Polres Kepulauan Aru atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Kepulauan Aru," tutur Alrasyidin
"Sementara satu tersangka lainnya, berdasarkan pertimbangan dan penilaian penyidik karena usianya sudah sepuh, yakni 72 tahun, sampai saat ini tidak kami lakukan penahanan karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya," sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling maksimal kategori VII.
"Kami akan terus melakukan penyidikan ini dan segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Apabila dalam proses pemberkasan masih ada hal-hal yang harus dipenuhi, melalui koordinasi tersebut akan kami lakukan pemenuhan berkas perkara," ucap Alrasyidin.
Sebelumnya, polisi menetapkan 18 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyiksaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Kasus penganiayaan tersebut ditangani oleh Polres Kepulauan Aru.
Alrasyidin mengatakan dari 24 ABK yang diduga terlibat, 19 di antaranya diduga kuat turut terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Namun, berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, hanya 18 ABK yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat bukti-bukti yang ada pada saat pemeriksaan yang diambil oleh penyidik, hanya 18 orang yang sementara ditetapkan sebagai tersangka," ujar Alrasyidin kepada wartawan dikutip Minggu (11/10).
(dis/dal)