Polisi tangkap tiga pelaku penembakan tewaskan korban di Singkawang - ANTARA News Kalimantan Barat
Singkawang (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang menangkap tiga orang pelaku kasus penembakan menggunakan senapan angin yang menewaskan seorang warga berinisial AL di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Kepala Satreskrim Polres Singkawang Ajun Komisaris Polisi Raja Toga Paruhum di Singkawang, Rabu, mengatakan tiga terduga pelaku berinisial S, TSP, dan MS memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut, mulai dari eksekutor hingga pihak yang merencanakan penembakan.
"Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti," katanya.
Ia menjelaskan peristiwa penembakan itu terjadi pada Senin (3/8) pagi sekitar pukul 07.10 WIB di halaman rumah korban AL, Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga ditembak menggunakan senapan angin hingga mengalami luka di bagian dada sebelah kiri.
Korban sempat dibawa keluarganya ke Rumah Sakit Abdul Aziz, Singkawang, namun meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menetapkan S sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai eksekutor penembakan menggunakan senapan angin.
Sementara tersangka TSP menjadi pihak yang menyuruh sekaligus menjanjikan imbalan kepada pelaku, sedangkan tersangka MS membantu mengantar eksekutor menuju lokasi kejadian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit senapan angin yang digunakan saat penembakan, uang tunai Rp15,3 juta, satu unit telepon genggam, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta dua unit sepeda motor.
Raja Toga mengatakan ketiga tersangka kini telah ditahan di Polres Singkawang untuk menjalani proses hukum.
"Penyidik juga masih mendalami motif, latar belakang, serta rangkaian perencanaan tindak pidana guna mengungkap secara utuh peran masing-masing tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan menghilangkan nyawa orang lain dengan perencanaan.
Polisi menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Pewarta: Narwati
Uploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.