Singkawang (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana dengan senapan angin di Jalan Tanjung Batu Dalam, Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Rabu.
"Rekonstruksi ini untuk mencocokkan kembali rangkaian perencanaan hingga pelaksanaan tindak pidana yang menewaskan korban berinisial AL," ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum.
Dia mengatakan, rekonstruksi tersebut memperagakan 12 adegan yang masing-masing masih memiliki sejumlah rangkaian perbuatan. Polisi menghadirkan tiga tersangka, sejumlah saksi, serta pemeran pengganti dalam proses untuk memperjelas posisi, waktu dan peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kembali kesesuaian antara keterangan para tersangka dan saksi dengan hasil penyelidikan serta penyidikan yang telah dilakukan polisi.
"Mulai dari waktu kejadian, posisi dan apa saja yang dilakukan pada saat itu," kata Raja Toga.
Dalam perkara tersebut lanjutnya, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni TSP, S alias N dan MS. TSP diduga menjadi pihak yang merencanakan serta menyuruh pembunuhan, sementara S alias N diduga sebagai eksekutor yang melakukan penembakan menggunakan senapan angin.
Adapun MS diduga membantu mengantarkan S alias N menuju lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, MS membonceng S alias N menggunakan sepeda motor hingga ke sekitar tempat kejadian perkara.
Polisi menduga motif pembunuhan berawal dari sakit hati dan dendam TSP terhadap korban AL yang merupakan adik kandungnya. Keduanya disebut pernah terlibat perselisihan dan pertengkaran hingga hubungan keduanya memburuk dan tidak saling bertegur sapa.
"Dari hasil penyidikan, TSP diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak Januari 2025. Dalam rentang Januari 2025 hingga Juli 2026, TSP disebut berulang kali meminta S alias N untuk menghabisi korban, namun rencana itu belum dilaksanakan," ujarnya.
Polisi juga menduga TSP menjanjikan imbalan Rp50 juta kepada S alias N apabila berhasil membunuh korban. Dalam proses sebelum aksi pembunuhan terlaksana, S alias N juga disebut telah beberapa kali menerima uang dari TSP dengan total sekitar Rp85 juta.
Pada hari kejadian (3/8), S alias N diduga bersembunyi di semak-semak di seberang rumah korban sambil membawa senapan angin. Setelah mengintai dan menunggu korban, tersangka diduga menembakkan senapan angin miliknya sebanyak dua kali dari jarak sekitar enam hingga tujuh meter.
Setelah penembakan terjadi, S alias N diduga menerima uang Rp40 juta dari TSP pada hari yang sama. Uang tersebut diserahkan dalam kantong plastik hitam sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka.
Raja Toga mengatakan sebagian uang yang diterima S alias N diduga digunakan untuk bermain judi online. Polisi juga mengungkapkan tersangka tersebut merupakan pengguna narkotika jenis sabu dan diketahui pernah terlibat perkara serupa di Kabupaten Ketapang.
Saat akan diamankan, S alias N sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan ketika ditangkap sehingga petugas melakukan tindakan terukur. Ketiga tersangka berhasil ditangkap pada hari yang sama setelah kejadian pembunuhan.
Dalam pengungkapan perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senapan angin warna cokelat dengan laras hitam merek Sharp Innova beserta 28 butir peluru timah, uang tunai Rp15.343.000, telepon genggam, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi serta dua unit sepeda motor yang berkaitan dengan rangkaian tindak pidana tersebut.
Menurut Raja Toga, S alias N tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban dan hanya bertetangga. Sementara dugaan peran masing-masing tersangka kembali diperagakan dalam rekonstruksi untuk melengkapi pembuktian dalam proses penyidikan.
"TSP dan S alias N dipersangkakan dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujarnya.
Kedua tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara MS dipersangkakan terkait dugaan pembantuan dalam pelaksanaan tindak pidana.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polres Singkawang dan penyidikan perkara masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Pewarta: Narwati
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.