Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Bekasi, VIVA – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota merekonstruksi jalur keberangkatan sejumlah pelajar dari Bekasi menuju Jakarta. Rekonstruksi ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan penggerakan pelajar melalui media sosial yang melibatkan F alias Batak (23). Ia sebelumnya ditangkap karena diduga menyebarkan ajakan kepada pelajar untuk mengikuti aksi yang mengarah pada kekerasan.

Baca Juga

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya menjelaskan, rekonstruksi melibatkan sejumlah anak yang sebelumnya diamankan saat mengikuti aksi demonstrasi di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan memperjelas rangkaian perjalanan para pelajar, mulai dari lokasi berkumpul hingga keberangkatan menuju Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rekonstruksi dilakukan di empat titik, yakni dua lokasi di kawasan Villa Indah Permai, satu lokasi di Pasar Modern Harapan Indah, dan satu lokasi di kawasan Patung Garuda.

Baca Juga

Berdasarkan reka adegan, para pelajar berangkat menggunakan sepeda motor dari sekolah masing-masing. Mereka kemudian berkumpul dan memarkirkan kendaraan di Pasar Modern Harapan Indah sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jakarta menumpang truk tronton.

Sementara itu, sebagian pelajar lainnya melanjutkan perjalanan menggunakan sepeda motor. Rangkaian tersebut menjadi bagian dari penelusuran polisi terhadap pola keberangkatan dan titik pertemuan kelompok pelajar.

Baca Juga

"Melalui rekonstruksi ini, kami mencocokkan keterangan para pihak dengan kondisi dan rangkaian kejadian di lapangan. Setiap tahapan perjalanan kami telusuri untuk memperjelas fakta serta menguji keterkaitannya dengan alat bukti yang telah diperoleh," ujar Verdika.

Dalam penyidikan sebelumnya, polisi menemukan dugaan ajakan mobilisasi pelajar melalui grup Instagram 'SMK Se-Bekasi Bersatu' yang turut membahas lokasi berkumpul dan rencana keberangkatan. Komunikasi tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami untuk mengungkap peran F alias Batak serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam mengoordinasikan pergerakan pelajar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengingatkan pentingnya melindungi generasi muda dari ajakan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum.

"Menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara, tetapi tidak boleh disertai tindakan kekerasan. Jangan sampai para pelajar dimanfaatkan atau diarahkan pada kegiatan yang membahayakan keselamatan dan masa depan mereka. Kami mengajak orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak, termasuk dalam penggunaan media sosial," ujar Putu Kholis.

Ilustrasi tawuran

Tawuran Maut Ciracas Dipicu Saling Ejek di IG, Pelajar MTsN 22 Kepala dan Lehernya Dibacok

Seorang pelajar berinisial FFA, 15 tahun, yang masih duduk di kelas IX MTsN 22 Jakarta, tewas setelah mengalami luka bacok serius di bagian belakang kepala dan leher.

VIVA.co.id

14 Oktober 2026