asiawebawards.com
  • 2026-07-14 09:22:03 +0000 UTC

    Jul 14, 2026

    Polisi periksa 31 saksi kasus penyekapan wanita di Bandung - ANTARA News Bengkulu

    Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi untuk memperkuat proses pembuktian atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR yang diduga dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penyidikan masih berlangsung sehingga belum dapat melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

    Hendra mengatakan seluruh rangkaian peristiwa masih terus didalami guna memastikan kronologi secara utuh sebelum penyidik menyimpulkan unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut.

    Ia menambahkan bahwa berkas perkara belum memasuki tahap pertama ke kejaksaan karena proses penyidikan masih berjalan.

    “Belum, belum ada kabar proses hukum Taufik Hidayat dan berkas tahap 1 diserahkan ke Kejati Jabar,” ujarnya.

    Sementara itu, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengungkapkan pihaknya telah melakukan rekonstruksi dengan memperagakan 21 adegan yang berlangsung di tiga lokasi utama yang menjadi tempat terjadinya penyekapan dan penganiayaan.

    Ia menjelaskan bahwa tiga lokasi tersebut dipilih karena menjadi titik sentral terjadinya tindak pidana yang dialami korban.

    Baca juga: Said Iqbal tawarkan pekerjaan bagi korban penyekapan di Jakarta

    Baca juga: Said Iqbal pastikan negara tanggung biaya pengobatan korban penyekapan di percetakan Jakarta

    “Kita sudah sepakati bersama, yang kita rekonstruksikan adalah tiga TKP, TKP 3, 5, dan 6. Karena tiga TKP itulah yang menjadi sentral poin penting terjadinya penganiayaan dan penyekapan,” kata Rumi.

    Menurut hasil penyidikan sementara, tersangka mengakui perbuatannya dengan menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong maupun berbagai benda, seperti helm, kaki meja berbahan besi, hingga senjata tajam berupa golok.

    Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

    Atas kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisik, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan normal.

    Pewarta: Rubby Jovan Primananda
    Uploader : Musriadi

    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-07-14 09:22:03 +0000 UTC