REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Polres Cimahi mengungkap 37 kasus kejahatan 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam 10 hari. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 31 tersangka.

Puluhan kasus itu terungkap selama berlangsungnya Operasi Libas Lodaya 2026 yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi bersama Unit Reserse Kriminal Polsek jajaran di wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), serta Margaasih.

"Selama Operasi Libas Lodaya yang berlangsung 10 hari, Polres Cimahi berhasil mengungkapkan kurang lebih 37 laporan polisi, dengan 31 tersangka yang melibatkan kasus C3," ungkap Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnain di Mapolres Cimahi, Senin (31/8/2026).

Kejahatan yang terungkap selama 10 hari di wilayah hukum Polres Cimahi didominasi curanmor dengan 18 kasus dan 8 tersangka, curat ada 17 kasus dengan 19 tersangka serta curas ada 2 kasus dengan 4 tersangka. Mereka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Cimahi.

Kasus kriminal yang terungkap selama 10 hari pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2026 itu terjadi di Kecamatan Cimahi Tengah, Cimahi Utara, dan Cimahi Selatan Kota Cimahi serta Kecamatan Cipatat, Lembang, Ngamprah, Padalarang, Cililin, Cikalongwetan di Kabupaten Bandung Barat.

Ada beragam modus operandi yang dilakukan para tersangka untuk melakukan aksi kejahatannya itu.

Untuk kasus curas, tersangka mengancam dan menyerang menggunakan senjata tajam jenis crulit, kemudian mengambil tas korban, dan pelaku masuk ke rumah korban kemudian membekap korban.

"Untuk curnamor itu menggunakan kunci palsu atau astag mencuri kendaraan yang terparkir di teras rumah, pinggir jalan dan curat dengan pelaku membobol atap minimarket, merusak kunci pintu atau gembok pintu, membuka tembok toko hingga mencuri gabah yang tersimpan di sawah," ungkap Zulkarnain.

Puluhan tersangka curas akan dikenakan Pasal 479 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun penjara. Kemudian curat akan dikenakan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.