Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengejar para pelaku yang terlibat dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut anak buah kapal (ABK) setelah terungkap kasus penganiayaan empat orang ABK di atas kapal pencari cumi KM Maulana 23
"Untuk tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (7/10) sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri didampingi Kasat Reskrim, AKP A. A Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan penegakan hukum terkait TPPO menjadi prioritas Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk memberantas maraknya praktik perdagangan orang dengan modus rekrutmen anak buah kapal (ABK).
"Sebagai upaya kita mencari jariyah, mari kita jadikan momentum ini agar tidak terjadi hal seperti ini pada massa yang akan datang,” kata dia.
Menurut dia, momentum ini merupakan panggilan untuk seluruh pemangku kebijakan bagaimana menciptakan satu sistem keamanan kepada seluruh ABK yang mencari nafkah di perairan.
Kapolres belum menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah pelaku TPPO dalam kasus yang menyebabkan empat ABK mengalami penganiayaan.
"Untuk teknis dan taktis tidak dapat kami sampaikan karena itu pengungkapan," ucapnya.
Dirinya berjanji akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kebijakan guna memberantas modus kejahatan di atas perairan khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Karena di atas air, kita tidak tahu apa yang terjadi di sana sehingga sistemnya harus kita perbaiki. Ini menjadi momentum untuk menciptakan sistem bersama seluruh stakeholder," katanya.
Sebelumnya Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar dugaan penganiayaan dan TPPO yang menimpa tiga anak buah kapal (ABK) di atas kapal penangkap cumi KM Maulana 23.
“Pengungkapan kasus ini berawal saat timnya memantau media sosial pada Senin (1/10) pukul 02.00 WIB. Tim patroli mendeteksi adanya konten viral yang memuat dugaan penganiayaan terhadap ABK,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri di Jakarta, Jumat.
Dari pemantauan patroli siber, pihaknya menemukan satu konten berisikan dugaan tindak pidana penganiayaan kepada ABK.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, penyidik langsung bergerak cepat menerapkan metode "scientific crime investigation" dengan memeriksa saksi-saksi, serta mengombinasikan dengan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, identitas salah satu korban terkonfirmasi atas nama Ilham Shalahudin dan berdasarkan penelusuran garis waktu, Ilham diketahui naik kapal pengangkut cumi tersebut sejak akhir Juli 2026 dari Dermaga Muara Baru dengan tujuan Merauke, serta area penangkapan ikan (fishing area) di wilayah Kepulauan Aru, Maluku.
Namun, pengembangan kasus menunjukkan bahwa korban penganiayaan tidak hanya satu orang. “Polisi mengidentifikasi total ada empat ABK yang menjadi korban, yaitu Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra,” kata Fajri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi kejar pelaku TPPO modus rekrutmen anak buah kapal
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Uploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.