Polda Sulawesi Tengah dan Kanwil Kemenkum perkuat layanan hukum
Selasa, 15 September 2026 15:30 WIB
Kapolda Sulteng Irjen Pol. Nasri bersama Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pembinaan, Penegakan, dan Peningkatan Layanan Hukum di Sulawesi Tengah di Palu, Selasa (15/9/2026). ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkum Sulteng
Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah memperkuat kerja sama pembinaan, penegakan, dan layanan hukum kepada masyarakat.
“Kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Nasri di Palu, Selasa.
Nasri bersama Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pembinaan, penegakan, dan peningkatan layanan hukum di Sulawesi Tengah.
Nasri mengatakan kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk memperkuat koordinasi pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya yang berkaitan dengan aspek hukum, pembinaan masyarakat, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurut dia, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari proses penindakan, tetapi juga kemampuan institusi negara mencegah pelanggaran hukum melalui edukasi, pembinaan, dan pendekatan yang humanis.
“Dengan adanya sinergi antara Polda Sulawesi Tengah dan Kementerian Hukum, kami berharap berbagai persoalan hukum dapat ditangani secara lebih terkoordinasi, mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan Polda Sulteng akan terus mendorong penguatan koordinasi dan komunikasi antarlembaga agar masyarakat memperoleh pemahaman hukum yang baik, merasa terlindungi, serta mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah untuk memperkuat kolaborasi dalam memberikan layanan hukum yang mudah diakses dan berkualitas bagi masyarakat.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara Kementerian Hukum dan Polda Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Rakhmat mengatakan pembangunan hukum tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga bagaimana negara hadir memberikan pemahaman, pendampingan, perlindungan, dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Menurut dia, sinergi tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan hukum, memperluas literasi hukum, serta mendorong masyarakat semakin sadar dan taat hukum.
Melalui kerja sama itu, kata Rakhmat, pihaknya ingin memastikan pembinaan, penegakan, dan pelayanan hukum tidak berjalan secara sektoral, tetapi dilaksanakan melalui koordinasi yang kuat dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kerja sama Polda Sulteng dan Kanwil Kemenkum Sulteng mencakup koordinasi di bidang hukum, peningkatan kapasitas aparatur, penyuluhan hukum, pertukaran informasi sesuai kewenangan, serta penguatan akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Rakhmat menegaskan pelaksanaan PKS tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi harus ditindaklanjuti melalui program yang konkret dan terukur.
“Kami tidak ingin kerja sama ini berhenti pada penandatanganan dokumen. Yang paling penting adalah tindak lanjut dan pelaksanaan program yang nyata, terukur, serta dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026