asiawebawards.com
  • 2026-07-24 13:29:40 +0000 UTC

    Jul 24, 2026

    Polda Riau tetapkan dua tersangka perambahan 118 hektare hutan di Rokan Hilir

    Polda Riau tetapkan dua tersangka perambahan 118 hektare hutan di Rokan Hilir

    Jumat, 24 Juli 2026 20:29 WIB

    Image Print

    Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat memimpin konferensi pers di kawasan hutan mangrove yang dirambah hingga ratusan hektar. (ANTARA/HO-Polda Riau)

    Rokan Hilir (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau menetapkan dua tersangka dalam dua kasus dugaan perambahan hutan seluas total 118,21 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro di Rokan Hilir, Jumat, mengatakan tersangka AF diduga membuka lahan seluas tiga hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Teluk Piyai, Kecamatan Kubu. Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan Yayasan Devendra.

    "Kasus kedua menjerat tersangka SA yang diduga mengoperasikan alat berat sejak November 2025 di Pasir Limau Kapas hingga merambah lahan seluas 115,21 hektare yang mencakup kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), HPK, dan Areal Penggunaan Lain (APL)," kata Ade.

    Ia menjelaskan, aktivitas SA tetap berlangsung meski pemerintah desa dan kelompok masyarakat setempat telah menerbitkan surat larangan sejak awal tahun.

    Menurut Ade, kawasan mangrove yang dirambah tersebut telah memiliki persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) dari Kementerian Kehutanan seluas 650 hektare untuk Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir.

    "Kini, setelah memeriksa 12 saksi dan mengandeng sejumlah ahli, penyidik mengunci tersangka dengan pasal berlapis terkait Kehutanan serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tukasnya.

    Kepala Polda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meninjau langsung lokasi kerusakan hutan sekaligus memimpin konferensi pers yang turut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau, pejabat utama Polda Riau, dan Polres Rokan Hilir.

    Herry menegaskan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga penyelamatan ekosistem dan pemulihan fungsi lingkungan.

    "Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan kami lakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan. Mulai dari pembalakan liar, perambahan hutan, pembakaran lahan, hingga perusakan mangrove akan kami tindak sebagai komitmen menjaga lingkungan bagi generasi mendatang," ujarnya.

    Pewarta: Bayu Agustari Adha
    Editor: Dolly Rosana
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    2026-07-24 13:29:40 +0000 UTC