asiawebawards.com
  • 2026-07-24 13:22:22 +0000 UTC

    Jul 24, 2026

    Polda NTB memperkuat bukti pidana kasus santri terbakar

    Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memperkuat alat bukti dalam penyidikan kasus santri terbakar di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah yang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

    Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid di Mataram, Jumat, mengatakan penguatan alat bukti dilakukan sebagai tindak lanjut pelimpahan berkas perkara dari Polres Lombok Tengah.

    "Jadi, sementara dipenuhi dulu alat buktinya, nanti perkembangannya kami sampaikan," kata Kholid.

    Ia mengatakan penguatan alat bukti dalam perkara tersebut berada di bawah penanganan penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB.

    Terkait belum adanya penahanan terhadap kedua tersangka setelah pemeriksaan perdana pada Senin (20/7), Kholid menyebut hal itu menjadi kewenangan penyidik.

    "Kalau sudah ada penahanan, nanti saya sampaikan," ujarnya.

    Baca juga: Polda NTB memastikan penyidikan kematian mahasiswi berbasis bukti ilmiah

    Sebelumnya, Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujewati mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka AMR (55), pimpinan pondok pesantren, dan MR (15), rekan korban, merupakan tindak lanjut penyidikan yang dilimpahkan dari Polres Lombok Tengah.

    Kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi pada 13 Desember 2025 dengan sangkaan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP junto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Baca juga: Ditres PPA-PPO Polda NTB periksa dua tersangka kasus santri terbakar

    Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia atau mengalami luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

    Kasus itu diungkap setelah kepolisian menindaklanjuti laporan dari pihak korban yang diterima pada Juni 2026.

    Dalam peristiwa tersebut, dua santri berinisial D dan AL mengalami luka bakar serius, sedangkan seorang santri berinisial S meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.

    Selama proses penyidikan di Polres Lombok Tengah, penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran.

    Selain itu, penyidik mengumpulkan alat bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara di salah satu ruangan di lingkungan pondok pesantren.

    Pewarta : Dhimas Budi Pratama
    Editor: I Komang Suparta
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    2026-07-24 13:22:22 +0000 UTC