"Adapun terkait penelusuran asal-usul emas, tentunya masih kami dalami berdasarkan informasi dan fakta yang diperoleh, guna memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana lain,"

Mataram (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat membantu Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai Mataram dalam menelusuri asal emas selundupan yang terungkap di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

"Adapun terkait penelusuran asal-usul emas, tentunya masih kami dalami berdasarkan informasi dan fakta yang diperoleh, guna memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana lain," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB AKBP Wendy Andrianto melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp, Selasa.

Dalam penelusuran tersebut, ia memastikan pihaknya tetap memegang prinsip profesionalitas, kehati-hatian, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pada prinsipnya Ditreskrimsus Polda NTB terus berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Mataram sesuai kewenangan masing-masing. Jadi, untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada waktunya," ujarnya.

Wadir Reskrimsus Polda NTB menyampaikan hal tersebut menanggapi keterangan pihak Bea Cukai Mataram yang menyatakan bahwa penelusuran asal emas selundupan dalam bentuk batangan tanpa cetakan dan perhiasan dengan berat mencapai 5,3 kilogram diserahkan ke Polda NTB.

"Jadi, bea cukai fokus pada tindak pidana kepabeanan, ekspornya saja, terkait asal barang (UU Minerba atau tambang liarnya) akan didalami oleh Ditreskrimsus Polda NTB dan BIN," kata Kepala Seksi Humas Bea Cukai Mataram Sa'nun di Mataram, Selasa.

Dengan menerangkan hal tersebut, ia menegaskan bahwa dalam dugaan pelanggaran kepabeanan ini belum ada penetapan tersangka tambahan maupun dugaan keterlibatan orang lain.

Tersangka dalam tindak pidana kepabeanan masih satu orang, yakni pria asal Manado, Sulawesi Utara, inisial CGS yang tertangkap tangan membawa emas batangan tanpa cetakan seberat lima kilogram di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

Untuk status Warga Negara China inisial ZY, Sa'nun menyampaikan bahwa penyidik pegawai negeri sipil  (PPNS) Bea Cukai Mataram belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan dalam status tersangka.

"Untuk kasus ZY, masih dalam tahap penelitian. Penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup terkait mens rea-nya," ujar Sa'nun.

Dalam penelusuran pidana ZY, ia memastikan bahwa PPNS sudah membangun kerja sama dengan pihak imigrasi.

Namun demikian, Sa'nun mengatakan dari koordinasi dengan imigrasi belum ada ditemukan pidana ZY yang tertangkap di BIZAM membawa perhiasan emas dalam bentuk gelang dengan berat 294,2 gram tersebut.

"Jadi, imigrasi sudah kita libatkan, kita undang juga waktu press release di BIZAM. ZY ke Lombok dalam rangka wisata," ucapnya.

CGS dan ZY tertangkap dari tempat terpisah di BIZAM pada 3 Oktober 2026. Bea Cukai Mataram bersama otoritas bandara menangkap keduanya karena membawa emas yang diduga tidak memenuhi kewajiban kepabeanan.

Dalam konferensi pers di BIZAM pada 13 Oktober 2026, total emas yang diamankan dari penindakan CGS dan ZY disebut mencapai berat 5,3 kilogram dengan taksiran harga keseluruhan Rp13,13 miliar.

Emas batangan tanpa cetakan yang dibawa CGS, hendak diselundupkan ke Hongkong melalui penerbangan internasional tujuan Singapura. Untuk perhiasan emas yang dibawa ZY hanya terungkap tujuan penerbangan ke Singapura.

Tindak lanjut penindakan, PPNS Bea Cukai Mataram menetapkan CGS sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Terhadap CGS, PPNS turut melakukan penahanan dengan menitipkan yang bersangkutan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026