Polda Metro Ungkap Sindikat Meterai Palsu, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Rabu, 19 Agustus 2026, 18:19 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar sindikat produksi dan penjualan meterai palsu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat. Polisi juga menerima sejumlah laporan yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Penindakan yang dilakukan dari Polda Metro bersama Ditjen Pajak ini dilaksanakan dalam kurun waktu bulan Juni dan awal Juli di beberapa wilayah, di antaranya ada Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," kata Dekananto dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Mereka berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Peran mereka mulai dari produsen, pendaur ulang, kurir hingga penjual meterai palsu.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penyidik turut menyita berbagai barang bukti dari pengungkapan tersebut. Salah satu barang bukti terbesar berupa 3,4 juta keping meterai ilegal.
"Aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah yang sangat besar," tutur Bimo.
Menurut Bimo, bahan baku yang disita masih memiliki kapasitas produksi dalam jumlah sangat besar. Setiap gulung bahan baku diperkirakan dapat digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai.
"Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai pergulungnya. Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun," sambungnya.
Penyidik juga menemukan bahwa jaringan tersebut telah menjual jutaan keping meterai palsu. Jumlah meterai yang telah beredar diperkirakan mencapai 4 juta keping.
Baca Juga: Emas dari Indonesia Dicuri WNA India, Ahmad Sahroni Desak Polri Usut Pembeking Lokal
"Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Mereka juga dapat dijerat Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy