Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Pencegahan kami kedepankan melalui edukasi, patroli dan kolaborasi. Namun apabila ditemukan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, Polri akan melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Rabu.

Penegasan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 tentang langkah-langkah pencegahan dan pengendalian karhutla.

Jules mengatakan upaya persuasif dan pencegahan tetap menjadi prioritas dengan meningkatkan pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, kesiapan personel dan sarana prasarana, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.

Menurut dia, karakteristik wilayah di Jawa Timur berbeda-beda sehingga langkah pencegahan dan penanganan disesuaikan dengan kondisi serta tingkat kerawanan masing-masing daerah.

Pemetaan dan patroli antara lain diarahkan ke kawasan hutan, perkebunan, lahan pertanian, maupun area lain yang berdasarkan hasil pemetaan dan kondisi lapangan berpotensi mengalami kebakaran.

Polda Jatim dan jajaran juga memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten/kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Perum Perhutani, serta pengelola kawasan hutan dan perkebunan.

Selain patroli terpadu, jajaran kepolisian meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), mengecek kesiapan personel dan sarana prasarana, serta mengoptimalkan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.

Peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) juga dioptimalkan untuk memberikan edukasi, terutama kepada masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan, perkebunan, maupun lahan yang berpotensi mengalami kebakaran.

"Yang paling penting adalah mencegah sebelum terjadi kebakaran. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar yang bertentangan dengan ketentuan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla," ujar Jules.

Kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana penanggulangan kebakaran juga diperkuat sehingga apabila ditemukan titik api, penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terpadu bersama instansi terkait.

Polda Jatim mengajak masyarakat, dunia usaha, pengelola kawasan hutan dan perkebunan, serta seluruh pemangku kepentingan bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran.

Baca juga: BPBD Jatim masifkan "water bombing" guna tangani karhutla Arjuno

Baca juga: BPBD Jatim siapkan "water bombing" padamkan karhutla Arjuno-Welirang

Baca juga: Pemprov Jatim intensifkan pemadaman dan pencegahan karhutla Bromo

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.