Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan penyelundupan 6,7 ton pasir timah ilegal yang dikemas dalam 196 kampil di Dusun Teluk Dalam, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, pada Minggu (11/10) malam.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial RE (34), warga Desa Parit, Tanjung Pandan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya benar. Terkait pengungkapan penyelundupan pasir timah ilegal di Belitung, Ditpolairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Agus.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan pasir timah ilegal. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan satu unit truk yang mengangkut ratusan kampil pasir timah di wilayah Teluk Dalam.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 196 kampil pasir timah dengan berat keseluruhan sekitar 6,7 ton. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan RE yang berperan sebagai kernet truk.

Menurut keterangan tersangka, pasir timah tersebut diangkut bersama seorang sopir yang melarikan diri saat kejadian. RE juga mengaku pasir timah itu berasal dari sebuah gudang di wilayah Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.

Agus mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut dan memburu dua orang lainnya, yakni sopir truk serta pemilik gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan pasir timah ilegal tersebut.

Saat ini, tersangka RE telah dibawa dari Belitung ke Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di Markas Komando Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara itu, satu unit truk beserta 196 kampil pasir timah yang menjadi barang bukti dititipkan di gudang barang bukti (GBT) di wilayah Belitung.

Polda Kepulauan Bangka Belitung masih melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan pasir timah ilegal tersebut.

Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.