Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar Dhody Thahir terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat oleh penyidik Polda Sumut.

Hakim tunggal PN Medan Khamozaro Waruwu dalam putusan perkara nomor 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn, yang dibacakan di ruang sidang Cakra VIII, Selasa, menyatakan penetapan tersangka terhadap Dhody tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tanggal 21 Agustus 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Dhody Thahir tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” kata Khamozaro saat membacakan amar putusan.

Hakim juga memerintahkan pihak termohon untuk segera mengeluarkan Dhody dari tahanan setelah putusan diucapkan.

“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara,” ujar dia.

Dalam pertimbangannya, Khamozaro menilai penyidik belum mampu menunjukkan kecukupan minimal dua alat bukti untuk mendukung penetapan Dhody sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Menurut hakim, alat bukti yang diajukan belum cukup memperjelas dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang mengarah kepada Dhody sebagai pihak yang melakukan pemalsuan atau dengan sengaja memasukkan keterangan palsu ke dalam surat.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa surat permohonan dari advokat yang diduga palsu dan menjadi objek perkara tersebut disebut bukan dibuat oleh Dhody, melainkan oleh kuasa hukumnya saat itu.

Atas pertimbangan tersebut, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Dhody, sedangkan permohonan selain dan selebihnya ditolak.

Sebelumnya, Dhody mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut. Pihak termohon dalam perkara tersebut adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Dalam petitum permohonannya, Dhody meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya serta menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan tertanggal 21 Agustus 2026 tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Pemohon juga meminta agar seluruh tindakan penyidikan lanjutan yang bersumber dari penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Dhody meminta hakim memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap dirinya dalam perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumut tanggal 11 April 2023, sepanjang berkaitan dengan dirinya.

Dhody turut meminta pemulihan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti keadaan semula, serta agar biaya perkara dibebankan kepada negara.

Namun, dalam putusannya, hakim tunggal Khamozaro Waruwu hanya mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

Dhody sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat permohonan yang dikeluarkan advokat terkait tanah seluas 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada 21 Agustus 2026.

Dhody ditangkap di kediamannya di Kompleks Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada 15 September 2026. Berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, penangkapan dilakukan setelah Dhody tidak menghadiri dua panggilan penyidik Polda Sumut.

Penetapan tersangka terhadap Dhody berawal dari laporan Muhammad Gazali Iskandar pada 11 April 2023, terkait dugaan pemalsuan surat dalam persoalan tanah tersebut.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.