Denpasar (ANTARA) - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memerintahkan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging dibebaskan dari tahanan.

Dalam amar putusannya, hakim Kadek Desy Arcana dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/31/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 September 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim juga memerintahkan termohon segera mengeluarkan Made Daging dari tahanan apabila masih ditahan berdasarkan surat perintah tersebut.

"Memerintahkan termohon untuk segera melepaskan pemohon dari tahanan sejak putusan praperadilan diucapkan apabila pemohon tersebut sedang dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tersebut," demikian amar putusan yang dibacakan dalam sidang.

Selain itu, hakim membebankan biaya perkara kepada negara.

Dalam amar putusan tersebut majelis hakim menolak sebagian permohonan pemohon termasuk pembebasan Made Daging dari penetapan tersangka.

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/44/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus, tanggal 16 September 2026 adalah sah dan menurut hukum," kata majelis hakim.

Usai sidang, kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika mengatakan pihaknya akan segera mengurus pembebasan kliennya setelah memperoleh salinan resmi putusan praperadilan.

Menurut dia, Made Daging seharusnya sudah dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Klien kami hari ini harus sudah keluar, karena putusan majelis hakim sudah diketok. Karena itu kami menunggu putusan aslinya, kami segera ke Tahti Polda Bali meminta beliau keluar," ujar Pasek.

Pasek menilai putusan tersebut menegaskan pentingnya penerapan ketentuan penahanan dalam KUHAP baru. Menurut dia, penahanan harus didasarkan pada terpenuhinya persyaratan hukum, bukan semata-mata kekhawatiran penyidik.

Selain mengurus pembebasan, Pasek mengatakan pihaknya berencana melaporkan balik pihak-pihak yang dinilai menghambat upaya pelaporan yang sebelumnya hendak dilakukan Made Daging.

Laporan tersebut, kata dia, berkaitan dengan dugaan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Begitu klien kami keluar, kami langsung melapor balik. Jadi yang kami laporkan adalah berita acara pemeriksaan (BAP). Di BAP itu ada keterangan palsu, itu yang kita laporkan," tuturnya.

Pasek juga menyampaikan rencana mengajukan praperadilan jilid III. Menurut dia, permohonan tersebut ditujukan untuk menguji penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka dalam perkara sebelumnya.

Ia berpendapat perkara yang penetapan tersangkanya telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan seharusnya dibawa ke persidangan agar pengadilan yang memutus perkara tersebut.

"Biarkan sidang yang memutus Pak Daging tidak bersalah, bukan penyidik yang menghentikan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum termohon dari Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra mengatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan hakim praperadilan. Menurut dia, Polda Bali wajib tunduk dan melaksanakan putusan tersebut.

"Kami harus mengikuti dan menerima apa pun yang diputuskan oleh Yang Mulia Hakim Praperadilan. Beliau sudah menggunakan kewenangannya, sehingga kita wajib tunduk, ikuti, serta laksanakan," ujar Gatra saat dikonfirmasi melalui telepon.

Terkait pembebasan Made Daging dari tahanan, Gatra mengatakan pelaksanaannya menjadi ranah teknis penyidik. Polda Bali masih menunggu putusan resmi pengadilan sebagai dasar untuk menentukan tindakan selanjutnya.

"Berkaitan dengan pembebasan itu, kapan dan sebagainya itu secara teknis penyidik yang punya, tapi pastinya kami menunggu putusan dari pengadilan," ungkapnya.

Mengenai rencana pengajuan praperadilan jilid III oleh pihak Made Daging, Gatra menyatakan Polda Bali siap menghadapi upaya hukum tersebut. Menurut dia, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara.

"Jadi kami dari Polda tetap siap menghadapi, maupun karena itu juga mewujudkan tugas kami," pungkasnya.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.