PLN dan Kejati Kalsel Perkuat Kepastian Hukum Program Kelistrikan
PLN dan Kejati Kalsel Perkuat Kepastian Hukum Program Kelistrikan
Jumat, 24 Juli 2026 08:15 WIB
PT PLN (Persero) melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk memperkuat koordinasi hukum dalam mendukung pembangunan, penyaluran, dan distribusi tenaga listrik di Provinsi Kalsel. (ANTARA/HO-PLN)
Banjarbaru (ANTARA) - PT PLN (Persero) melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk memperkuat koordinasi hukum dalam mendukung pembangunan, penyaluran, dan distribusi tenaga listrik di Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru, Rabu (8/7).
Audiensi tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto, yang didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Sugiyanta, dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Mukhlis, sedangkan dari pihak PLN, hadir General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP Kalbagtim), Dewanto, beserta jajaran.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya PLN memperkuat tata kelola pelaksanaan program ketenagalistrikan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Melalui koordinasi tersebut, PLN dan Kejati Kalsel membahas dukungan kelembagaan dalam memastikan proyek dan layanan kelistrikan berjalan efektif, sesuai ketentuan, serta memiliki kepastian hukum.
Dalam audiensi tersebut, PLN menyampaikan sejumlah agenda strategis di sektor pembangunan infrastruktur, transmisi, dan distribusi kelistrikan di Kalsel.
Ketiga sektor tersebut membutuhkan koordinasi yang kuat, terutama dalam aspek kepatuhan, mitigasi risiko hukum, penyelesaian kendala pelaksanaan, serta penguatan tata kelola program.
General Manager PLN UIP KLT, Dewanto, menyampaikan bahwa dukungan Kejati Kalsel memiliki arti penting dalam memastikan pelaksanaan program kelistrikan berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
“PLN terus memperkuat koordinasi dengan Kejati Kalsel sebagai mitra strategis dalam mendukung kepastian hukum program kelistrikan. Dengan pendampingan dan koordinasi yang baik, setiap tahapan pembangunan, penyaluran, dan distribusi tenaga listrik diharapkan dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan akuntabel,” ujar Dewanto.
Ia menambahkan, program kelistrikan di Kalimantan Selatan merupakan bagian penting dalam mendukung kebutuhan energi masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah, dan pelayanan publik. Karena itu, setiap proses pelaksanaan perlu dikawal dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap sinergi ini dapat memperlancar penyelesaian program strategis kelistrikan, sekaligus memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara optimal. Bagi PLN, pembangunan kelistrikan harus berjalan tidak hanya andal secara teknis, tetapi juga kuat dari sisi tata kelola dan kepastian hukum,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto, menyambut baik audiensi tersebut. Ia menegaskan pentingnya koordinasi antara Kejati Kalsel dan PLN dalam mendukung program yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Kejati Kalsel siap mendukung koordinasi sesuai tugas dan fungsi kelembagaan. Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu memastikan pelaksanaan program kelistrikan berjalan sesuai ketentuan hukum, tertib administrasi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Tiyas.
Melalui audiensi ini, PLN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Kejati Kalsel dalam mendukung kepastian hukum program ketenagalistrikan.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperlancar pembangunan infrastruktur, memperkuat keandalan penyaluran dan distribusi listrik, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di Kalsel.
Baca juga: Perkuat Kepastian Hukum Aset, PLN Terima 15 Sertifikat Tanah di Berau
Baca juga: PLN dan BINDA Kaltara Perkuat Sinergi Amankan Proyek Ketenagalistrikan
Pewarta : Redaksi
Editor:
Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.