Balikpapan (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menambah titik penyaluran pertalite dan menyesuaikan pola layanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Langkah tersebut didukung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui pengaturan jam pelayanan hingga penerapan kebijakan ganjil genap guna mengurai antrean panjang kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Melalui penambahan outlet dan pengaturan waktu pelayanan, kami berharap kepadatan kendaraan dapat terbagi, sehingga layanan di SPBU lebih tertib dan nyaman,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun, di Balikpapan, Selasa.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menegaskan bahwa penataan ini dilakukan demi memastikan distribusi BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran sekaligus menjaga ketertiban kota.
"Pengaturan ini kami lakukan agar antrean kendaraan bisa lebih tertib dan distribusi tepat sasaran," ujar Bagus.
Untuk mengurai kepadatan, Pertamina menyiapkan lima titik SPBU tambahan yang khusus menyalurkan pertalite bagi kendaraan roda dua.
Kelima titik tersebut berada di SPBU Teritip, SPBU Batakan, SPBU Grand City, SPBU Gunung Bahagia, dan SPBU Kebun Sayur.
Penambahan ini diharapkan dapat mendekatkan jangkauan layanan kepada warga sekaligus memecah penumpukan kendaraan.
Pemkot Balikpapan menetapkan pengaturan waktu pelayanan di beberapa SPBU sebagai berikut: SPBU MT Haryono dan SPBU Sepinggan pelayanan kendaraan roda dua dibuka pukul 06.00-22.00 WITA, sedangkan kendaraan roda empat dilayani pukul 22.00-06.00 WITA.
Bagus mengingatkan agar kendaraan roda empat tidak mengantre sebelum pukul 22.00 WITA di kedua lokasi tersebut.
SPBU Gunung Guntur, Khusus melayani kendaraan roda empat pada pukul 08.00-22.00 WITA.
SPBU Kariangau: Khusus melayani Bus Bacitra dan bus antarmoda Balikpapan-Ibu Kota Nusantara (IKN) pada pukul 22.00-24.00 WITA.
Adapun SPBU lainnya di luar daftar tersebut dipastikan tetap beroperasi normal seperti biasa.
Pembatasan jam ini sengaja diberlakukan untuk menjaga kelancaran aktivitas ekonomi warung, toko, dan pelaku UMKM di sekitar SPBU yang selama ini kerap terdampak oleh kemacetan akibat antrean panjang.
Selain pertalite, pengaturan ketat juga diterapkan pada penyaluran biosolar. SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15 kini memberlakukan pola ganjil genap berdasarkan nomor polisi (nopol) kendaraan, dengan periode pengisian ulang maksimal 48 jam sekali.
"Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran ganjil melakukan pengisian pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berakhiran genap pada tanggal genap,” jelas Bagus.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal, Pertamina memperkuat kesiapan operasional di lapangan melalui penguatan stok, pengaturan jadwal pengiriman, penyiagaan mobil tangki cadangan, evaluasi berkala pelayanan SPBU, hingga optimalisasi petugas pengatur antrean.
Koordinasi intensif bersama Pemkot Balikpapan, BPH Migas, aparat keamanan, dan pengelola SPBU juga terus ditingkatkan.
Pertamina turut mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam mengisi bahan bakar. “Kami mengimbau masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan selalu mengikuti arahan dari petugas di lapangan,” ujar Edi Mangun.
Pewarta: Arumanto/Novi Abdi
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.