Madina (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga mengevaluasi dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menyusul temuan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM).

Dua SPBU yang menjadi perhatian Pertamina tersebut yakni SPBU 13.229.105 Saba Purba, Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, dan SPBU 15.229.111 Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan kedua SPBU telah mendapatkan pembinaan dan penanganan sesuai ketentuan setelah sebelumnya ditemukan catatan pelanggaran.

"Untuk SPBU yang sebelumnya telah memiliki catatan pelanggaran berulang, Pertamina telah melakukan pembinaan dan penanganan sesuai ketentuan. Namun, dalam pengecekan berikutnya kembali ditemukan adanya pelanggaran di lapangan," katanya saat dikonfirmasi dari Panyabungan, Rabu (7/10).

Atas temuan tersebut, Pertamina kemudian mengambil tindakan dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, kata Fahrougi, sanksi penghentian operasional tidak langsung diberlakukan terhadap kedua SPBU. Pertamina terlebih dahulu mempertimbangkan kondisi di lapangan, terutama keberlangsungan pelayanan BBM bagi masyarakat.

Hal itu mengingat kejadian pada kedua SPBU berlangsung dalam waktu yang relatif berdekatan ketika kebutuhan BBM masyarakat juga sedang meningkat.

"Pertamina mempertimbangkan beberapa aspek dalam memberikan sanksi, salah satunya adalah akses dan pemenuhan kebutuhan BBM masyarakat di wilayah sekitar," ujarnya.

Pertamina, lanjut dia, tetap melakukan pemantauan terhadap kepatuhan SPBU dalam menjalankan ketentuan penyaluran BBM sebagai bagian dari proses evaluasi dan pembinaan.

Fahrougi mengatakan hasil evaluasi juga akan menjadi pertimbangan terhadap keberlanjutan kerja sama pengelolaan SPBU.

"Terkait pengelolaan SPBU, saat ini terdapat rencana kerja sama operasi (KSO) yang ditargetkan mulai efektif pada November 2026," katanya.

Sementara itu, SPBU 15.229.111 Aek Galoga saat ini telah berubah menjadi SPBU 14.229.367 dan masih beroperasi melayani kebutuhan BBM masyarakat.

Pertamina menegaskan akan kembali mengevaluasi SPBU apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan standar yang telah ditetapkan dalam pelayanan penyaluran energi.

"Kondisi tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi kerja sama, termasuk kemungkinan dilakukan KSO sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Fahrougi.

Pewarta: Holik
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.