Pramusaji mengantarkan makanan kepada pelanggan di Kedai Kopitiam, Lumajang, Jawa Timur, Ahad (19/10/2025). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempermudah sertifikasi halal bagi warung makan kecil melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk mendorong pengusaha dalam percepatan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman pada tahun 2026.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menargetkan aturan teknis pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal rampung paling lambat pada 11 Oktober 2026.

Ia mengatakan aturan teknis berupa Peraturan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) itu diperlukan guna mengatur tahapan implementasi, pendampingan usaha mikro dan kecil (UMK), serta penataan kembali ketentuan barang gunaan.

“Mengingat waktu mendesak, penyiapan aturan teknis perlu diselesaikan paling lambat 11 Oktober 2026 untuk segera disosialisasikan kepada pelaku usaha dan asosiasi terkait,” kata Dradjad dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Pemerintah telah menyepakati pemberlakuan kebijakan wajib halal pada 18 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kesiapan implementasi di lapangan.

“Berdasarkan pertemuan Menko dengan Kepala BPJPH, kita sepakati implementasinya akan diberlakukan 18 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kesiapan, nanti tahapannya itu akan diatur melalui Perban,” ujarnya.

Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada tahap ini juga mencakup produk alat kesehatan kategori risiko A. Untuk mendukung implementasinya, pemerintah terus memperkuat ekosistem halal nasional, mulai dari infrastruktur, sumber daya manusia, tata kelola, hingga rantai pasok dan dukungan industri keuangan syariah.

Islam mewajibkan kita mengonsumsi yang halal dan baik.

sumber : ANTARA