asiawebawards.com
  • 2026-08-10 15:10:08 +0000 UTC

    Aug 10, 2026

    Perpres transportasi digital ditargetkan rampung pekan ini

    Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital

    Jakarta (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital ditargetkan rampung dalam sepekan setelah pemerintah menyelesaikan sinkronisasi sejumlah pasal.

    Setelah menghadiri rapat koordinasi membahas Perpres tentang ekosistem transportasi digital di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin, Maman mengatakan saat ini hanya sekitar dua pasal yang masih dalam tahap sinkronisasi dan finalisasi sebelum regulasi tersebut ditetapkan.

    “Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” kata Maman dikutip dari keterangan pers.

    Ia menuturkan salah satu substansi yang telah menjadi kesepahaman pemerintah dalam regulasi tersebut adalah penetapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai usaha mikro.

    Maman mengatakan status tersebut dipilih dengan mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang telah berdialog dengan pemerintah.

    “Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” ujarnya.

    Menurut Maman, penetapan sebagai usaha mikro memungkinkan pengemudi ojol tetap memiliki fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan usahanya sekaligus memperoleh akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM.

    “Insyaallah dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,” katanya.

    Maman juga menegaskan bahwa status sebagai usaha mikro tidak serta-merta membuat pengemudi ojol dikenai pajak penghasilan (PPh).

    Ia menjelaskan pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

    Sementara itu, rata-rata omzet pengemudi ojol disebut berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.

    Lebih lanjut, Maman mengatakan status usaha mikro juga diharapkan membuka peluang bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan kapasitas ekonominya, termasuk melalui kepemilikan kendaraan sebagai bagian dari aset produktif.

    Dengan demikian, kata dia, pengemudi ojol tidak hanya diposisikan sebagai mitra penyedia jasa transportasi, tetapi juga sebagai pelaku usaha yang memiliki peluang untuk meningkatkan skala usaha dan kemandirian ekonominya.

    Setelah Perpres ditetapkan, Maman mengatakan kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

    Dia menekankan aturan tersebut harus tetap mengacu pada Perpres dan memiliki semangat yang sama dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi digital.

    “Semangatnya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dan kesejahteraan saudara-saudara kita di ojol, plus menjaga ekosistem yang ada di situ. Salah satunya, keberlangsungan aplikator juga harus kita amankan,” kata Maman.

    Baca juga: Kemenhub perkuat budaya keselamatan transportasi berbasis digital

    Baca juga: Pengamat apresiasi Dasco kawal Perpres ojol demi kepastian hukum

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Ahmad Wijaya
    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-08-10 15:10:08 +0000 UTC