ILUSTRASI. Industri penjaminan menghadapi tekanan persaingan yang semakin ketat seiring munculnya perang tarif (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

Reporter: Ade Priyatin | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri penjaminan menghadapi tekanan persaingan yang semakin ketat seiring munculnya perang tarif. Kondisi ini membuat perusahaan penjaminan harus cermat menetapkan imbal jasa penjaminan (IJP) agar tetap kompetitif tanpa mengabaikan risiko yang ditanggung.

Direktur Utama PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatra Barat (Perseroda) atau Jamkrida Sumbar Ibnu Fadhil mengatakan, penetapan IJP idealnya dilakukan secara prudent dengan mempertimbangkan tingkat risiko, biaya operasional, serta target margin perusahaan.

"Perang tarif sangat memperberat persaingan dalam industri penjaminan. Ketika tidak menurunkan tarif, konsekuensinya tidak memperoleh IJP," ujarnya kepada Kontan, Senin (28/9/26).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat perusahaan penjaminan perlu menjaga keseimbangan antara harga yang kompetitif dan tarif yang tetap mencerminkan risiko penjaminan.

Ibnu bahkan berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menetapkan batas atas dan batas bawah tarif. Menurut dia, langkah tersebut dapat membantu menciptakan persaingan yang lebih sehat di industri penjaminan.

Senada, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) Agus Supriadi menilai perang tarif dan ketidakpastian global berpotensi memberikan tekanan tambahan terhadap profitabilitas industri penjaminan.

Baca Juga: Fitch Pertahankan Rating OCBC Indonesia di AAA dengan Outlook Stabil

Meskipun pengaruhnya tidak terjadi secara langsung, ketidakpastian perdagangan global, konflik geopolitik, kenaikan biaya input, serta volatilitas pasar dapat memengaruhi kemampuan usaha debitur. Kondisi tersebut terutama perlu diperhatikan pada sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kinerja sektor riil dan pada akhirnya kualitas pembiayaan," katanya kepada Kontan, Senin (28/9/26).

Agus menjelaskan, tekanan terhadap usaha terjamin dapat menurunkan kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya. Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi meningkatkan non-performing loan (NPL) dan mendorong kenaikan frekuensi maupun nilai klaim perusahaan penjaminan.

Namun, dampak ketidakpastian global tidak akan sama pada setiap sektor usaha. Karena itu, Agus menilai perusahaan penjaminan perlu melakukan pemetaan risiko secara menyeluruh dengan mempertimbangkan sektor usaha, karakteristik mitra, wilayah, tenor, serta profil terjamin.

Asippindo Dorong Risk-Based Pricing

Di tengah tekanan tersebut, Asippindo mendorong perusahaan penjaminan menerapkan prinsip risk-based pricing dalam menentukan tarif. Besaran IJP dinilai perlu mencerminkan tingkat risiko yang benar-benar ditanggung perusahaan, bukan semata-mata mengikuti harga pasar atau persaingan tarif.

Dalam menentukan pricing, perusahaan penjaminan dapat mempertimbangkan sejumlah indikator. Di antaranya historical claim ratio, NPL atau non-performing guarantee (NPG) mitra, probability of default, potensi recovery dan subrogasi, tenor, sektor usaha, jenis produk, serta nilai penjaminan.

Baca Juga: Bank Asing Garap Kredit dari Ekosistem Bisnis Negara Asal Investor

Selain itu, kualitas agunan atau mitigasi risiko, biaya reasuransi, dan biaya operasional juga menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam penetapan tarif.

Penguatan underwriting dan seleksi risiko juga dinilai penting untuk menjaga kualitas portofolio. Proses tersebut dapat dilakukan berdasarkan sektor usaha, mitra, produk, serta profil terjamin.

Monitoring terhadap NPL/NPG, rasio klaim, loss ratio, dan kualitas portofolio juga perlu dilakukan secara berkala untuk mengantisipasi peningkatan risiko.

Asippindo turut mendorong diversifikasi portofolio guna mengurangi konsentrasi risiko pada mitra maupun sektor tertentu. Penguatan recovery dan subrogasi serta optimalisasi reasuransi atau penjaminan ulang juga dapat menjadi bagian dari strategi pengelolaan risiko.

Di sisi lain, efisiensi biaya operasional dan digitalisasi proses bisnis dapat dilakukan untuk membantu perusahaan penjaminan menjaga profitabilitas di tengah persaingan tarif yang semakin ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

  • penjaminan
  • Industri penjaminan
  • perusahaan penjaminan