Penyidik Kejari Belu menyita 55 barang bukti dugaan korupsi di kantor DPRD Belu
Senin, 14 September 2026 22:06 WIB
Penyidik saat berada di dalam ruangan DPRD Belu, Senin (14/9/2026). ANTARA/Ho-Kejari Belu
Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Belu menyita 55 barang bukti dugaan korupsi saat menggeledah Kantor DPRD Kabupaten Belu dan kediaman pihak ketiga terkait dugaan korupsi pengelolaan belanja rumah tangga serta tunjangan perumahan dan kesejahteraan pimpinan DPRD periode 2019-2024 untuk Tahun Anggaran 2021-2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Belu Cornelis Siprianus Oematan dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin malam, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Belu Nomor PRINT-554/N.3.13/Fd.1/09/2026 tanggal 8 September 2026,” katanya.
Dia menyebutkan sejumlah barang bukti yang disita itu terdiri atas laptop, komputer, stempel, buku tabungan, dan dokumen lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,7 miliar.
Dia menjelaskan sejumlah ruangan yang digeledah antara lain ruang sekretariat, ruang keuangan, dan ruang persuratan yang disaksikan langsung juga oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Belu dan pejabat Sekretariat DPRD.
Dari Kantor DPRD Belu, penyidik mengamankan 32 barang bukti berupa 29 dokumen penting, dua unit laptop, dan satu unit komputer PC.
Usai menggeledah kantor DPRD Belu, penyidik melanjutkan penggeledahan di kediaman pihak ketiga penyedia kegiatan katering pimpinan DPRD Belu periode 2019-2024 di Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan 21 dokumen, satu stempel rusak, satu unit laptop rusak, sejumlah buku tabungan, serta dokumen lain yang diduga berkaitan dengan transaksi dan penyaluran anggaran kegiatan katering.
Penggeledahan di lokasi tersebut disaksikan Ketua RT setempat untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut kata dia, dalam dugaan kasus korupsi itu penyidik Kejari Belu telah memeriksa 12 saksi dari pihak eksternal Sekretariat DPRD Kabupaten Belu.
Pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap saksi dari lingkungan Sekretariat DPRD, baik yang masih aktif, telah purnatugas, maupun berpindah tugas.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi kunci, termasuk mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Belu dan mantan Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Belu yang menjabat pada periode terkait.
Kejari Belu menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan melalui pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti yang telah disita.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dan perhitungan kerugian keuangan negara secara pasti.
Ketua DPRD Kabupaten Belu Theodorus Manehitu Djuang yang hadir saat penggeledahan mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Ia mengajak masyarakat menjaga situasi tetap kondusif serta mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.