asiawebawards.com
  • 2026-07-21 10:55:00 +0000 UTC

    Jul 21, 2026

    Penyelesaian Anthropic 1,5 Miliar Dolar AS Disetujui, Polemik Hak Cipta AI Belum Usai

    Bagikan:

    JAKARTA - Pengadilan federal Amerika Serikat menyetujui penyelesaian gugatan hak cipta terhadap Anthropic senilai 1,5 miliar dolar AS. Perusahaan AI itu kini dapat mulai membayar kompensasi kepada penulis dan penerbit atas sekitar 500.000 karya.

    TechCrunch dilansir Selasa, 21 Juli yang mengutip Reuters, menyebut persetujuan akhir diberikan Hakim Araceli Martinez-Olguin dari Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California pada Senin.

    Pembayaran ditetapkan sebesar 3.000 dolar AS untuk setiap karya. Dana tersebut akan dibagikan kepada penulis dan penerbit yang memegang hak atas buku-buku itu.

    Penyelesaian tersebut diyakini menjadi yang terbesar dalam sejarah hukum hak cipta AS. Meski nilainya besar, banyak penulis dan kreator belum menganggapnya sebagai kemenangan.

    Masalahnya terletak pada bagian lain dari putusan hakim. Hakim William Alsup, yang kini telah pensiun, menyatakan penggunaan teks berhak cipta untuk melatih model AI dapat masuk kategori penggunaan wajar atau fair use.

    Penggunaan wajar merupakan pengecualian terbatas dalam hukum hak cipta. Penerapannya dinilai berdasarkan keadaan setiap perkara.

    BACA JUGA:


    Putusan Alsup dinilai penting bagi industri AI karena menyentuh dasar hukum penggunaan buku untuk melatih model. Namun, hakim membedakan penggunaan karya dengan cara Anthropic mendapatkannya.

    Anthropic membangun kumpulan buku untuk melatih AI dari dua sumber. Sebagian buku dibeli lalu dipindai sendiri. Cara ini dinilai tidak melanggar hukum.

    Sebagian buku lainnya diunduh dari situs pembajakan Library Genesis dan Pirate Library Mirror. Alsup menyatakan cara tersebut tetap ilegal dan dapat dibawa ke persidangan.

    Anthropic kemudian memilih berdamai untuk menghindari persidangan dan besaran ganti rugi yang mungkin ditetapkan juri.

    Persetujuan akhir menutup gugatan ini. Namun, keputusan tersebut tidak otomatis menyelesaikan perdebatan hak cipta di seluruh industri AI.

    Putusan Alsup berasal dari satu pengadilan distrik. Karena Anthropic memilih penyelesaian, perkara itu tidak akan diperiksa pengadilan banding dan tidak menjadi preseden yang mengikat.

    Hakim dalam perkara lain masih dapat mengambil keputusan berbeda berdasarkan fakta masing-masing kasus. Sejumlah gugatan serupa masih dihadapi Google, Meta, Midjourney, dan OpenAI.

    Pekan lalu, kelompok penerbit dan penulis yang mencakup Hachette, Cengage, Elsevier, Scott Turow, dan S.C.R.I.B.E. juga menggugat Google. Mereka menuduh perusahaan tersebut memakai karya berhak cipta untuk melatih platform AI Gemini.

    Add VOI as a Preferred Source

    Follow VOI news updates across Google.

    +

    2026-07-21 10:55:00 +0000 UTC