ILUSTRASI. OJK Prediksi Sektor Asuransi, Penjaminan dan Dapen Tumbuh Positif pada 2025 (KONTAN/Ivanka Rahmana)

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengumumkan pengembangan sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 Gigawatt peak (GWp) dan Liquefied Natural Gas (LNG) Abadi Blok Masela di Laut Arafura, Maluku. 

Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pengembangan proyek strategis nasional pada prinsipnya dapat menjadi peluang bagi industri asuransi umum nasional. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan peluang utamanya dalam mendukung perlindungan risiko pembangunan dan operasional proyek. 

"Selain itu, proyek berskala besar juga dapat menjadi momentum bagi industri untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknis dalam mengelola risiko energi," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (8/9).

Baca Juga: Upaya Mendorong Standar Kompetensi Industri Penjaminan

Namun, Ogi menyampaikan besarnya nilai dan kompleksitas proyek juga menjadi tantangan bagi kapasitas asuransi nasional. Oleh karena itu, dia bilang optimalisasi kapasitas domestik dapat dilakukan melalui konsorsium dan dukungan reasuransi, termasuk reasuransi internasional untuk risiko yang belum dapat ditanggung di dalam negeri.

"Dengan demikian, proyek-proyek strategis tersebut diharapkan tidak hanya menjadi peluang bisnis, tetapi juga mendorong penguatan kapasitas industri asuransi nasional secara berkelanjutan," ungkap Ogi.

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai pengembangan proyek Blok Masela sebagai peluang yang sangat positif bagi industri asuransi umum nasional. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan dengan estimasi investasi yang besar dan karakteristik proyek yang mencakup fasilitas offshore hingga onshore, kebutuhan proteksi risikonya tentu sangat besar dan kompleks. 

"Peluangnya juga tidak hanya terbatas pada asuransi energi, tetapi dapat mencakup engineering, marine, properti, liability, serta berbagai jenis perlindungan lain yang berkaitan dengan pembangunan dan pengoperasian proyek," ungkapnya kepada Kontan.

Dari sisi offshore, Budi menerangkan pengembangan lapangan gas abadi di Laut Arafura, antara lain mencakup fasilitas Floating Production, Storage, and Offloading (FPSO), subsea production system atau SURF, serta jaringan pipa gas bawah laut yang membawa gas menuju fasilitas di darat. 

Dari sisi onshore, terdapat pembangunan fasilitas LNG dengan kapasitas produksi sekitar 9,5 juta ton LNG per tahun, beserta berbagai fasilitas dan infrastruktur pendukungnya. Proyek itu juga dirancang menghasilkan gas untuk kebutuhan domestik sekitar 150 juta kaki kubik per hari dan kondensat hingga sekitar 35.000 barel per hari. 

Dengan karakteristik tersebut, dia bilang peluang bagi industri asuransi sudah muncul sejak tahap konstruksi, instalasi dan commissioning, kemudian berlanjut ketika proyek memasuki tahap operasional. 

"Setiap tahapan mempunyai karakteristik risiko yang berbeda. Dengan demikian, membutuhkan struktur perlindungan dan kemampuan underwriting yang memadai," tuturnya.

Bagi AAUI, Budi menyampaikan proyek sebesar Masela juga dapat menjadi momentum untuk meningkatkan keterlibatan dan kapasitas industri asuransi nasional. Mengingat nilai proyek dan besarnya eksposur risiko, dia bilang kapasitas satu perusahaan asuransi tentunya akan terbatas. 

"Oleh karena itu, mekanisme co-insurance, konsorsium, serta dukungan reasuransi domestik maupun internasional dapat menjadi bagian dari pembentukan kapasitas yang memadai," ucapnya.

Sementara itu, AAUI juga menilai program PLTS dapat menjadi peluang yang cukup besar bagi industri asuransi umum. Budi mengatakan skala investasi sebesar itu tentunya menciptakan kebutuhan perlindungan risiko yang besar. 

"Dari sisi asuransi, perlindungan dapat diberikan sejak tahap pembangunan sampai dengan tahap operasional," ungkapnya kepada Kontan.

Pada masa konstruksi, Budi menjelaskan perlindungan dapat diberikan, antara lain melalui Construction All Risks dan Erection All Risks, asuransi pengangkutan barang untuk panel surya, inverter, Battery Energy Storage System atau sistem penyimpanan energi berbasis baterai, serta berbagai peralatan lainnya. Selain itu, dia bilang dapat dibutuhkan juga perlindungan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dan berbagai risiko lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi.

Untuk proyek yang menggunakan pembiayaan, Budi menyebut dapat juga terdapat kebutuhan perlindungan terhadap kerugian akibat keterlambatan dimulainya operasi komersial yang disebabkan oleh kerusakan fisik yang dijamin dalam polis. Setelah PLTS beroperasi, dia mengatakan perlindungan dapat dilanjutkan melalui Property All Risks, Machinery Breakdown, Business Interruption, serta asuransi tanggung jawab hukum. 

"Perlindungan juga dapat mencakup risiko tertentu pada sistem penyimpanan energi, jaringan listrik, dan sistem digital yang mendukung operasional proyek," tuturnya.

Dalam kontrak Engineering, Procurement and Construction, atau kontrak rekayasa, pengadaan dan konstruksi, Budi menyampaikan juga dapat timbul kebutuhan surety bond sesuai dengan struktur dan persyaratan kontrak proyek.

Jadi, dia bilang peluang bagi industri asuransi tidak hanya berasal dari satu jenis polis, tetapi dapat berupa paket perlindungan sepanjang siklus proyek, mulai dari pengangkutan, konstruksi, pemasangan, pengujian, hingga operasi komersial.

Baca Juga: Bank Amar Gelar RUPSLB 30 September 2026, Bakal Angkat Direksi Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

  • Blok Masela
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • asuransi umum
  • OJK
  • Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
  • proyek strategis nasional (PSN)
  • PLTS 100 GW