Pengamat: Teknologi jadi tantangan Kapolri baru
Kamis, 1 Oktober 2026 11:46 WIB
Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Komjen Pol. Suyudi Ario Seto memberi hormat saat Rapat Paripurna Ke-8 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). DPR menyetujui Suyudi sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd/agr
Jakarta (ANTARA) - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai perkembangan teknologi, terutama kecerdasan buatan (AI), serta reformasi kultur di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi tantangan bagi Kapolri baru.
"Kapolri berikutnya memiliki tantangan sangat besar bagi organisasi, selain reformasi kultural yang belum tuntas juga percepatan perkembangan teknologi terutama AI (kecerdasan buatan)," kata Bambang saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, kemampuan Polri mengikuti perkembangan teknologi menjadi semakin penting karena masyarakat juga semakin mengandalkan teknologi informasi dalam kehidupan sehari-hari.
"Ini penting karena masyarakat pasti akan lebih melek dengan informasi," ujarnya.
Bambang mengatakan jajaran Polri perlu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dalam menjalankan tugas pelayanan, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum.
"Akan menjadi problem jika jajaran Polri tidak segera beradaptasi dengan ekspektasi masyarakat yang tinggi," katanya.
Pernyataan Bambang tersebut disampaikan bertepatan dengan proses pergantian pucuk pimpinan Polri.
Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diberikan setelah pada hari yang sama Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, pimpinan DPR menerima surat Presiden Prabowo Subianto Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri.
Bambang menilai pergantian Kapolri merupakan bagian dari regenerasi kepemimpinan dalam organisasi Polri.
"Sebuah organisasi sebesar Polri membutuhkan penyegaran dengan melakukan regenerasi kepemimpinan," ujarnya.
Menurut Bambang, terdapat sejumlah capaian selama kepemimpinan Listyo yang dapat diapresiasi, tetapi pergantian kepemimpinan tetap merupakan bagian dari dinamika organisasi.
Ia antara lain menilai pengesahan perubahan Undang-Undang tentang Polri pada Juni 2026 sebagai salah satu capaian pada masa kepemimpinan Listyo.
"Disahkannya revisi UU Polri adalah salah satu prestasi kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo. Makanya pergantian ini adalah hal yang sangat wajar. Presiden pasti sudah melakukan pertimbangan-pertimbangan sebelumnya," kata Bambang.
DPR RI sebelumnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026.
Perubahan tersebut antara lain memuat penguatan pengawasan dan keterbukaan melalui pemanfaatan teknologi informasi, pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian, batas usia pensiun, serta penguatan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional.
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.