Jakarta (ANTARA) - Pengamat keamanan siber Pratama Persadha mengatakan pemerintah perlu memberikan panduan praktis dan pendampingan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menerapkan perlindungan data pribadi.

Direktur Eksekutif Lembaga Riset Keamanan Siber Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) itu menilai penerapan regulasi perlindungan data pribadi tidak akan efektif apabila seluruh tanggung jawab dibebankan kepada pelaku usaha.

"Penerapan rezim pelindungan data pribadi tidak akan efektif apabila seluruh tanggung jawab pemahaman regulasi dibebankan kepada pelaku usaha kecil tanpa dukungan yang proporsional," kata Pratama kepada ANTARA, Rabu.

Ia mengatakan dukungan pemerintah sebaiknya tidak hanya dilakukan melalui seminar mengenai aspek hukum, tetapi dikemas dalam bentuk panduan yang dapat langsung diterapkan UMKM dalam kegiatan usaha sehari-hari.

Baca juga: UMKM perlu perhatikan keamanan data saat gunakan platform digital

"Pendekatan yang digunakan sebaiknya tidak hanya berupa seminar hukum, tetapi perlu diterjemahkan menjadi panduan praktis yang dapat langsung digunakan oleh UMKM," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah dapat menyediakan sejumlah perangkat praktis, seperti templat kebijakan privasi sederhana, formulir persetujuan yang mudah dipahami, contoh pemberitahuan pemrosesan data, prosedur penanganan insiden, daftar pemeriksaan keamanan akun, hingga panduan mengenai kapan data pelanggan harus dihapus.

Pratama juga mendorong agar pelatihan mengenai perlindungan data disalurkan melalui kanal yang memang telah digunakan oleh UMKM seperti platform perdagangan elektronik, komunitas usaha, koperasi, asosiasi UMKM, pusat layanan pemerintah, serta program pelatihan kewirausahaan.

Selain edukasi, Pratama menilai bentuk pendampingan juga perlu disesuaikan dengan tingkat risiko pengelolaan data masing-masing UMKM.

Ia mencontohkan UMKM yang hanya menyimpan nama dan nomor telepon pelanggan memiliki tingkat risiko yang berbeda dengan usaha yang memproses data kesehatan, data anak, biometrik, atau informasi keuangan.

Dengan pendekatan tersebut, penerapan perlindungan data dapat disesuaikan dengan tingkat risiko data yang dikelola sehingga tidak menimbulkan beban administratif yang tidak proporsional bagi pelaku UMKM.

Baca juga: Literasi dan infrastruktur pelindungan data UMKM perlu diperkuat

Baca juga: Pengamat: UMKM perlu batasi pengumpulan data pribadi pelanggan

Baca juga: Pengamat: Perlindungan data UMKM tak harus dengan infrastruktur mahal

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.